Investor Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik, Pemerintah Sederhanakan Regulasi

- Selasa, 21 Juli 2026 | 16:40 WIB
Investor Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik, Pemerintah Sederhanakan Regulasi

Proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) semakin diminati investor multinasional. Investasi hijau ini dinilai menjanjikan berkat kepastian kontrak jual-beli listrik dengan PLN selama 30 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah telah menyederhanakan regulasi pembangunan PSEL untuk mempercepat penanganan sampah perkotaan dan memberi kepastian berusaha bagi investor. "Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan. Kalau ada hambatan, saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin," ujarnya dalam acara Waste to Energy Talks 2026 di Jakarta, Kamis (16/7).

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, memaparkan bahwa reduksi emisi dari tata kelola sampah tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui pasar perdagangan karbon nasional. "Begitu Bapak mengurangi emisi 20 juta ton, ya mungkin Rp100 miliar - Rp150 miliar bisa dapat karena dijual di pasar karbon. Saya telah berhasil mengurangi emisi sekian juta atau sekian giga ton ekuivalen CO2, maka dijual ke pasar karbon. Nanti, dari KLHK akan dapat Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia dan itu dijual di pasar karbon," tuturnya.

Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan tingginya antusiasme pasar terhadap PSEL. "Alhamdulillah banyak sekali interest baik dari luar negeri dan juga dari dalam negeri, dan ini malah banyak juga nonbank himbara yang ingin masuk. Artinya kan semua partisipan semangat masuk ke proyek ini. Jadi, proyek ini secara akumulatif memang proyek waste to energy terbesar di dunia, makanya untuk orang yang berpartisipasi investment semua berlomba-lomba untuk hadir ke sini. Jadi, ya alhamdulillah antusiasmenya amat tinggi," ujar Pandu.

Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar, menilai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi ekosistem ketenagalistrikan dan pengelolaan lingkungan. PLN siap menyerap daya listrik dari mitra. "Kami memberikan jaminan kepada para mitra bahwa listrik yang dihasilkan akan diambil oleh PLN sebagai offtaker. Para mitra tidak perlu khawatir, komitmen jangka panjang PLN sudah teruji di berbagai sektor pembangkit lainnya yang bahkan memiliki Power Purchase Agreement (PPA) lebih dari 30 tahun. Jaminan ini akan terjaga dengan sangat baik," tegasnya.

Ke depan, PSEL diharapkan menjadi solusi darurat sampah sekaligus mempercepat transisi energi baru terbarukan demi target Net Zero Emissions pada 2060. "Dalam konteks transisi energi dari berbasis termal ke energi baru terbarukan, PSEL menambah portofolio sumber energi kami sekaligus mengatasi darurat sampah. Karena itu, jika perlu program ini diterapkan di semua kota di Indonesia, PLN sangat siap," pungkas Suroso.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags