Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Rokan Hilir. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua truk tangki bermuatan BBM turut disita dalam operasi yang digelar pada Kamis, 16 Juli 2026 dini hari.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, sekitar pukul 02.00 WIB. Enam orang diamankan di lokasi, dan tiga di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka: JU, pemilik gudang penampungan; JS dan JO, sopir truk tangki pengangkut BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi. "Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. "Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade Kuncoro.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polda Riau menekankan bahwa setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya.
Modus Operandi
Kasubdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku. Mereka mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU. Segel kompartemen tangki dilonggarkan menggunakan alat tertentu, kemudian Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, lalu ditampung di drum maupun baby tank untuk dijual kembali secara ilegal.
"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," jelas Teddy Ardian.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi Pertalite; tiga drum kaleng masing-masing 200 liter berisi Pertalite; 14 jeriken 30 liter berisi Pertalite (total 2.010 liter); dua drum kaleng 200 liter berisi Bio Solar; 11 jeriken 30 liter berisi Bio Solar (total lebih dari 630 liter); dua unit truk tangki; satu unit mobil Suzuki Carry; lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas; serta uang tunai Rp2.350.000 yang diduga hasil transaksi.
Teddy mengatakan pihaknya masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi. "Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Polda Riau Luncurkan Dashboard Green Policing untuk Deteksi Dini Karhutla
Pemerintah Matangkan Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Kaya
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas sebagai Tersangka PETI di Kuansing
Polda Riau Anugerahkan Penghargaan Khusus untuk Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi di HUT ke-81 RI