Seorang akuntan berinisial MF (29) di Banjar, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 935 juta. Uang tersebut merupakan dana gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan yang seharusnya dibayarkan.
"Pelaku diamankan di rumahnya sendiri, dia mengakui perbuatannya itu," kata Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor, Kamis (16/7/2026).
MF ditangkap tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ia mengaku telah memindahkan uang perusahaan ke rekening lain sejak Desember 2025, lalu mentransfernya secara bertahap ke rekening pribadi hingga mencapai Rp 935.600.000.
Aksi ini terbongkar ketika karyawan lain memeriksa sisa dana perusahaan. Pelaku mengakui uang tersebut telah habis digunakan untuk judi online. "Pelaku mengakui uang itu digunakan untuk judi online," ujar Alfian.
MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Artikel Terkait
Dana Masjid Rp 550 Juta Diduga Digelapkan Mantan Bendahara, Pengurus Lapor Polisi