Defisit Anggaran Rp50 Miliar, Apel ASN di Tidore Berujung Ricuh

- Selasa, 07 Juli 2026 | 09:00 WIB
Defisit Anggaran Rp50 Miliar, Apel ASN di Tidore Berujung Ricuh

Ribuan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terlibat bentrok saat apel akbar pada Senin (6/7/2026) pagi. Kericuhan dipicu kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kericuhan terjadi setelah Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit lebih dari Rp50 miliar. Dalam arahannya, ia mengumumkan pemotongan TPP ASN serta pendapatan PPPK dan PPPK paruh waktu sebesar 30 persen untuk menutup defisit anggaran.

Selain itu, Sinen juga menyampaikan kemungkinan terburuk berupa kebijakan merumahkan sebagian pegawai apabila kondisi keuangan daerah tidak membaik. Pernyataan tersebut langsung ditolak oleh peserta apel.

"Untuk pemotongan 30 persen tadi sudah dijelaskan oleh Kabag Keuangan maupun dari Pak Sekda. Saat ini Tidore masih berutang sekitar Rp50 miliar lebih," ujar Sinen.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong antarsesama pegawai. Sejumlah fasilitas kantor rusak, dan aksi pembakaran sempat terjadi di halaman Kantor Wali Kota Tidore.

Setelah berdialog dengan perwakilan ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memastikan tidak akan merumahkan PPPK maupun PPPK paruh waktu. Namun, kebijakan pemotongan pendapatan sebesar 30 persen tetap diberlakukan sementara hingga kondisi keuangan daerah kembali stabil.

Sinen menegaskan, siap mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut. Ia bahkan menyatakan bersedia mundur dari jabatannya apabila pada akhirnya pemerintah terpaksa merumahkan PPPK dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, ia tidak ingin mempertahankan jabatan dengan mengorbankan lebih dari dua ribu pegawai yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags