Sidang Adat Moi: Sumpah Sakral Melawan Perampokan Alam di Bawah Bayang-Bayang Program Pemerintah

- Kamis, 02 Juli 2026 | 08:50 WIB
Sidang Adat Moi: Sumpah Sakral Melawan Perampokan Alam di Bawah Bayang-Bayang Program Pemerintah

Di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Papua Barat Daya, hentakan tongkat adat dan lantunan sumpah sakral menggema selama dua hari, 30 Juni hingga 1 Juli 2026. Masyarakat Hukum Adat Moi menggelar sidang adat yang bukan sekadar musyawarah, melainkan deklarasi perang terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik perampokan alam. Sidang yang digelar Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi ini menjadi bentuk keputusasaan sekaligus keberanian di tengah program pemerintah yang digadang-gadang sebagai jalan menuju ketahanan pangan.

Masyarakat adat sub suku Moi Salkma dan Klabra melihat "Program Cetak Sawah Rakyat" (CSR) bukan sebagai berkah, melainkan ancaman eksistensial. "Ini adalah bentuk perampasan," tegas Silas Kalami, Ketua LMA Malamoi. Pemicunya adalah pemasangan papan pengumuman oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kampung Maladofok, yang mengumumkan penguasaan kembali negara atas konsesi PT. Cipta Papua Plantation seluas 14.499,94 hektar serta larangan memasuki lahan. Tanpa koordinasi dan restu, negara seakan menegaskan hukum positif lebih berkuasa daripada hukum adat.

Puncak sidang yang melibatkan perwakilan tua-tua adat dari 11 distrik adalah ritual "Nalmsan" sumpah sakral Moi untuk menjaga wilayah kehidupan, merawat peninggalan leluhur, dan mencegah degradasi lingkungan. Keputusan sidang bulat: menolak masuknya proyek PSN Cetak Sawah, perusahaan kayu HPH, dan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum mereka, yang meliputi Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Papua gencar mempromosikan Cetak Sawah Rakyat, menjanjikan peningkatan produktivitas dari 3 ton menjadi 7 ton gabah per hektar. Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, telah meneken komitmen untuk memulai pekerjaan lapangan secara masif dengan melibatkan petani lokal. Namun, masyarakat adat Moi telah melihat rekam jejak ekspansi perkebunan kelapa sawit: puluhan perusahaan mengantongi izin di Papua Barat dan Papua Barat Daya, namun sebagian besar lahan yang ditebang justru terbengkalai, menciptakan "lahan tidur" yang tidak bisa digarap masyarakat karena sudah masuk izin perusahaan.

Sikap masyarakat adat Moi berpegang pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Pasal 50 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 yang mengakui dan melindungi mereka. Mereka menilai program pemerintah yang tidak partisipatif ini melanggar hak-hak yang dijamin konstitusi.

Di balik kerasnya suara adat, tersimpan kekecewaan mendalam. Mengapa masyarakat harus mengangkat sumpah adat dan menggelar sidang besar untuk mempertahankan tanah? Mereka merasa Kementerian Lingkungan Hidup tak ubahnya "macan ompong" yang tak berdaya menghadapi investasi dan eksploitasi sumber daya alam. Satgas PKH yang dibentuk dengan tujuan mulia, justru di mata mereka menjadi instrumen yang meminggirkan hak-hak adat, atau setidaknya gagal melindungi mereka dari perampasan terorganisir. Ketika negara memasang papan pengumuman tanpa dialog, atau ketika pemerintah daerah menerbitkan izin tumpang tindih dengan hak ulayat, Hukum Adat "Nalmsan" menjadi refleksi keputusasaan total terhadap sistem hukum negara yang dianggap gagal.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags