Dishub Sediakan Parkir Khusus Ojol di Gedung Usai Viral Penertiban di Jakarta Timur

- Minggu, 21 Juni 2026 | 18:35 WIB
Dishub Sediakan Parkir Khusus Ojol di Gedung Usai Viral Penertiban di Jakarta Timur

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menyediakan area parkir khusus bagi pengemudi ojek online di sejumlah gedung di ibu kota, menyusul viralnya kasus penertiban yang berujung pada pengangkutan motor salah satu pengemudi oleh petugas di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa persoalan yang menimpa pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo telah selesai. Motor Sulis sebelumnya sempat diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dalam operasi penertiban parkir liar.

“Klarifikasi kasus viral bapak Ibu sekalian, menyikapi beberapa kondisi yang viral pemberitaan beberapa hari yang lalu, bisa kami sampaikan bahwa permasalahan sudah selesai,” ujar Budi dalam apel bersama ojek online di Halaman Balai Kota Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Meskipun Sulis tidak dapat hadir dalam kesempatan tersebut, Budi menyampaikan bahwa pengemudi ojol itu menitipkan pesan agar para pengemudi ojek online mendapatkan tempat parkir yang layak di gedung-gedung. “Itulah juga hasil diskusi kami kemarin dengan abang-abang kita bahwa kita akan mengundang komunitas ojol, operator, dan juga pengelola gedung agar nantinya ada tempat bagi ojol,” lanjut Budi.

Ke depan, kata dia, pengelola gedung diharapkan dapat menyediakan lokasi parkir khusus bagi para pengemudi ojek online. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diskusi yang melibatkan komunitas ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung.

Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa insiden viral tersebut telah menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran Dinas Perhubungan. Meskipun penertiban parkir liar akan terus dilakukan, petugas diminta untuk mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.

“Ke depan, penertiban akan terus kita lakukan, namun penertiban harus mengedepankan sisi humanis, persuasif, dialogis,” ungkap Budi.

Ia mencontohkan, petugas tidak boleh langsung mengangkut kendaraan tanpa memastikan keberadaan pemiliknya. “Jadi jangan ada nanti, kita tunggu dulu dalam jangka waktu 5 menit, ini ada nggak motornya, orangnya ada di sini. Kalau memang sudah dinaikkan motornya dan ada orangnya, maka kita turunkan dan kita ajak dialog,” jelas Budi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar