BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi Tidak Tetap untuk Lulusan D3, Pendaftaran hingga 23 Juni 2026

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:30 WIB
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi Tidak Tetap untuk Lulusan D3, Pendaftaran hingga 23 Juni 2026

BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi lulusan Diploma Tiga (D3) untuk bergabung melalui program rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT). Program ini menjadi salah satu jalur bagi pencari kerja yang memenuhi kualifikasi dan bersedia ditempatkan di sejumlah kantor cabang badan penyelenggara jaminan sosial tersebut di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, pendaftaran lowongan ini akan ditutup pada 23 Juni 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen BPJS Kesehatan, sehingga pelamar dapat mengaksesnya dari mana saja selama masa pendaftaran masih berlangsung.

Posisi yang ditawarkan adalah Pegawai Administrasi Tidak Tetap dengan lokasi penempatan yang tersebar di sembilan kedeputian wilayah. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kedeputian Wilayah I, IV, V, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII. Informasi lebih rinci mengenai kantor cabang dan lokasi penempatan dapat dilihat langsung di portal rekrutmen resmi BPJS Kesehatan.

Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya, bersedia bekerja penuh waktu dengan status kontrak, berpendidikan minimal D3 dari semua jurusan, serta memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00. Selain itu, perguruan tinggi asal pelamar harus terakreditasi minimal B atau Baik Sekali.

Ketentuan usia juga menjadi salah satu syarat penting. Pelamar harus berusia maksimal 25 tahun atau belum genap berusia 26 tahun pada 31 Desember 2026. Persyaratan lainnya mencakup status belum menikah, tidak memiliki catatan pelanggaran hukum, serta bersedia ditempatkan di wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan, baik di tingkat kabupaten maupun kota.

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga menetapkan persyaratan khusus untuk sejumlah wilayah penempatan tertentu. Ketentuan tambahan ini perlu diperhatikan oleh pelamar yang memilih lokasi-lokasi tersebut agar proses seleksi berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar