Kementerian PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatera

- Jumat, 19 Juni 2026 | 22:00 WIB
Kementerian PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatera

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan dana sebesar Rp2,2 triliun untuk mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi para korban bencana alam di Pulau Sumatera.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa seluruh aspek pendukung percepatan pembangunan hunian tetap pascabencana telah disiapkan secara menyeluruh. Ia memastikan kebijakan, program, dan anggaran senilai sekitar Rp2,2 triliun sudah siap dijalankan.

“Kesiapan kebijakan sudah siap, program dan anggaran juga sudah disiapkan dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun. Desain hunian tetap beserta prasarana, sarana, dan utilitasnya juga sudah siap menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) dan bata interlock presisi,” ujar Maruarar dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Pemerintah daerah, menurut dia, turut berperan dengan membantu proses penyediaan lahan agar pelaksanaan pembangunan dapat segera dimulai. Di sisi lain, Kementerian PKP telah menyiapkan sumber daya manusia pendukung di masing-masing wilayah terdampak, yakni 57 personel di Aceh, 35 personel di Sumatera Utara, dan 30 personel di Sumatera Barat.

Dalam pelaksanaannya, pria yang akrab disapa Ara itu menyarankan keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai tata kelola yang baik. Ia menambahkan, teknologi RISHA dan bata interlock presisi dipilih karena telah banyak digunakan dalam berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Indonesia.

Lebih lanjut, RISHA akan diterapkan untuk pembangunan huntap komunal di Aceh dan Sumatera Utara, sementara bata interlock presisi akan digunakan di Sumatera Barat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar