Pemprov Jabar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal dan Rentan

- Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05 WIB
Pemprov Jabar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal dan Rentan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Dedi seusai menghadiri kegiatan Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan, Kota Bandung. Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Jabar menyerahkan manfaat kepada 1.515 peserta dengan total nilai mencapai Rp49,3 miliar.

Dedi mencontohkan kasus seorang pekerja bangunan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan keluarganya menerima santunan sebesar Rp42 juta.

"Saya ketemu lagi sama Bapak yang mengalami kecelakaan dilindas kontainer, biaya rumah sakitnya Rp442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan plus jaminan setelah dia selesai dari rumah sakit kan tidak bekerja, Rp1 juta per bulan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Menurut Dedi, kisah-kisah tersebut menjadi bukti bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi risiko kerja. Ia menambahkan, Pemprov Jabar akan terus menambah jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Upaya perluasan ini akan dilakukan melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa. "Misalnya tahun ini kita Rp1 juta, mudah-mudahan ke depan bisa Rp2 juta atau Rp3 juta. Ya 'nuhun-nuhun' bisa Rp10 juta," kata Dedi.

Di sisi lain, Dedi meyakini bahwa perlindungan yang semakin luas bagi pekerja rentan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka kemiskinan di Jawa Barat. "Kalau seluruh rakyat Jawa Barat yang bukan TNI, polisi, karyawan BUMN, ASN, karyawan perusahaan yang tidak terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan semuanya dilindungi, maka tidak akan ada lagi kemiskinan di Jawa Barat," ujarnya.

Dedi menegaskan, perluasan kepesertaan akan difokuskan pada sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan jamsostek. "Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami akan garap yang belum menjadi kewajiban undang-undang," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, mengapresiasi langkah Pemprov Jabar dalam memperluas Universal Coverage Jamsostek. Menurut Harjono, program yang dijalankan Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Harjono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja informal, termasuk melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah. "Kami terus berkolaborasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah," kata Harjono.

Ia optimistis praktik baik yang dilakukan Pemprov Jabar dapat direplikasi di berbagai daerah, sehingga semakin banyak pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan jamsostek.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags