Indonesia Siapkan Skema Pertukaran Data Properti Global pada 2029 untuk Perkuat Transparansi Pajak

- Jumat, 19 Juni 2026 | 09:55 WIB
Indonesia Siapkan Skema Pertukaran Data Properti Global pada 2029 untuk Perkuat Transparansi Pajak

Pada 2023 silam, seorang pengusaha super kaya asal Indonesia tercatat membeli tiga rumah mewah di kawasan Nassim Road, Singapura, dengan nilai total mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Hingga pertengahan tahun 2026, identitas pembeli tersebut belum pernah terungkap ke publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah otoritas pajak telah mengetahui kepemilikan aset tersebut dan langkah apa yang telah diambil untuk menelusurinya?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya mobilitas modal dan kekayaan lintas negara, terutama dengan maraknya ekonomi bawah tanah. Kekayaan tidak lagi semata-mata disimpan dalam rekening bank yang dilindungi kerahasiaan perbankan, melainkan telah berwujud aset di berbagai belahan dunia. Dalam konteks ini, transparansi kepemilikan properti secara global dinilai mampu menjadi pemicu perubahan besar dalam lanskap perpajakan internasional.

Setidaknya dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah menjadi bagian dari era transformasi transparansi perpajakan global. Partisipasi itu diwujudkan melalui program pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan, seperti Exchange of Information on Request (EOIR), Automatic Exchange of Information on Financial Account Information (AEOI) melalui Common Reporting Standard (CRS), hingga AEOI atas aset kripto melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Komitmen tersebut semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi ini menjadi landasan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan internasional, termasuk CRS dan CARF. Melalui implementasi skema itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerima dan mengirimkan data keuangan serta perpajakan lintas batas secara prudent dan kredibel dengan negara atau yurisdiksi mitra.

Kehadiran CRS dan CARF telah mengubah paradigma pengawasan perpajakan global. Keduanya lahir sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan aset keuangan dan aset kripto di berbagai negara. Dengan adanya standar pertukaran informasi, data rekening keuangan dan aset kripto yang sebelumnya sulit dijangkau kini dapat dimanfaatkan untuk menguji kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.

Sementara itu, perkembangan transparansi internasional kini telah merambah sektor perpajakan perusahaan multinasional. Melalui implementasi Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules yang merupakan bagian dari Pilar Dua OECD, negara-negara di dunia tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap grup usaha lintas negara. Dalam konteks ini, Surat Pemberitahuan Tahunan GloBE dan pertukaran informasi melalui GloBE Information Return (GIR) akan menjadi sumber basis data baru untuk menganalisis kepatuhan pengenaan pajak minimum di setiap negara. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Ke depan, otoritas pajak tidak hanya akan berhadapan dengan data CRS dan CARF, tetapi juga menghadapi tantangan pengawasan dan penegakan hukum yang semakin tinggi atas aktivitas usaha lintas negara yang kian kompleks.

Perkembangan pertukaran informasi masih terus berlanjut. Hingga saat ini, pertukaran data kepemilikan properti lintas negara belum diatur secara pasti oleh OECD maupun DJP. Namun, berdasarkan hasil pertemuan G20 Afrika Selatan pada tahun 2025, OECD mengembangkan kerangka kerja untuk pertukaran informasi secara otomatis atas data properti tidak bergerak yang tersedia untuk tujuan perpajakan. Kerangka ini memuat modul ringkas seputar jenis informasi, jangka waktu, dan skema pertukaran data.

Untuk memperkuat komitmen implementasi, OECD juga merilis perjanjian multilateral antar otoritas kompeten pada Desember 2025. Jika CRS, CARF, dan GIR memungkinkan otoritas pajak memperluas pengawasan terhadap rekening keuangan, aset kripto, dan aktivitas grup usaha multinasional, maka pertukaran informasi properti akan melengkapi ekosistem transparansi pajak dengan akses terhadap aset nyata bernilai fantastis yang selama ini sulit dijangkau.

Melalui skema ini, negara-negara peserta dapat saling bertukar informasi mengenai kepemilikan properti, nilai transaksi, penghasilan yang berasal dari properti, hingga identitas beneficial owner yang berada di balik suatu struktur kepemilikan. Indonesia telah menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut dan menargetkan partisipasi dalam skema pertukaran informasi properti internasional mulai tahun 2029.

Namun, di balik skema besar pertukaran data itu, Indonesia perlu mempersiapkan diri sejak dini agar tidak berakhir sekadar sebagai slogan transparansi perpajakan. Pertama, pemerintah harus memperkuat komitmen melalui penyusunan regulasi yang selaras dengan standar internasional. Penerapan pertukaran informasi properti membutuhkan landasan hukum yang jelas, operasional, dan adaptif. DJP perlu melakukan pembahasan intensif dengan OECD serta melakukan benchmarking pada negara-negara yang telah lebih dahulu mengimplementasikan skema serupa. Langkah ini penting agar regulasi yang dibangun mampu mengakomodasi standar global tanpa mengabaikan karakteristik hukum dan ketersediaan data pada administrasi pertanahan di Indonesia.

Kedua, memperkuat fondasi koordinasi antarinstansi. Kementerian Keuangan tidak dapat berjalan sendiri dalam menyiapkan implementasi skema ini. Kepemilikan properti sering kali berkaitan dengan aspek pertanahan, transaksi keuangan, dan upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sektor perbankan, hingga aparat penegak hukum.

Ketiga, membangun sistem pelaporan yang terintegrasi dan sejalan dengan skema AEOI. Salah satu tantangan terbesar dalam pertukaran informasi internasional adalah membangun dan mempertahankan kualitas data. Berkaca pada komitmen DJP dalam membangun sistem pajak yang terbaru, diperlukan sistem yang menjamin informasi akurat dengan tata laksana yang jelas.

Keempat, pemerintah perlu mengkaji potensi kebijakan lanjutan atas investasi properti oleh pihak asing. Sebagai contoh, Singapura telah menerapkan Additional Buyer’s Stamp Duty sebesar 60 persen atas pembelian properti bagi pembeli asing untuk menjaga stabilitas pasar properti domestik sekaligus memastikan kontribusi fiskal dari investasi tersebut. Indonesia perlu mengkaji pendekatan yang lebih moderat melalui pengenaan pungutan khusus atau pajak final, seperti Pajak Pertambahan Nilai final, atas pembelian properti bernilai tinggi oleh warga negara asing. Dengan demikian, selain berpotensi memperluas basis pajak, kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan kepentingan ekonomi nasional.

Perluasan basis pajak sejatinya dapat dilakukan dengan memastikan bahwa seluruh informasi yang relevan tersedia untuk mendukung kepatuhan pajak yang adil dan berkelanjutan, termasuk terhadap aset kekayaan yang disembunyikan. Harapan besarnya, pemerintah dapat menapaki setiap jalan baru transparansi pajak ini secara strategis dan fungsional sehingga mampu memperkuat kepatuhan, kesejahteraan, dan ketahanan fiskal di tanah air.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar