Lonjakan Angka Perceraian di Jember: 2.211 Kasus Tercatat dalam Lima Bulan, Faktor Ekonomi dan Kuota Internet Jadi Pemicu

- Jumat, 19 Juni 2026 | 07:45 WIB
Lonjakan Angka Perceraian di Jember: 2.211 Kasus Tercatat dalam Lima Bulan, Faktor Ekonomi dan Kuota Internet Jadi Pemicu

Angka perceraian di Kabupaten Jember mengalami lonjakan signifikan dalam lima bulan pertama tahun ini. Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat sebanyak 2.211 perkara perceraian telah masuk sejak Januari hingga akhir Mei 2026.

Humas PA Jember, Anwar, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus tersebut merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama di balik keputusan tersebut, di mana banyak suami diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan sehingga kesulitan memenuhi kewajiban nafkah.

“Rata-rata itu 99 persen lah ya. Itu rata-rata ekonomi nafkah. Karena pihak suami itu tidak punya pekerjaan tetap,” katanya saat ditemui di PA Jember.

Menurut Anwar, keretakan rumah tangga sering kali berawal dari persoalan yang tampak sepele, salah satunya adalah kebutuhan kuota internet untuk ponsel sang istri. Ia mencontohkan, meskipun latar belakang pendidikan pasangan tergolong rendah, kepemilikan gawai pintar hampir menjadi keharusan. Kebutuhan akan kuota internet pun menjadi beban tambahan di tengah sulitnya memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Sekarang rata-rata suami istri itu walaupun pendidikannya rendah, HP mesti punya. Nah, HP itu butuh kuota. Lah untuk menghidupi kebutuhan pokok tiap hari saja sudah ngos-ngosan,” ujarnya.

Ketergantungan pada gawai ini, lanjut Anwar, turut membuka celah bagi hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga. Ia tidak menampik bahwa perselingkuhan yang bermula dari komunikasi di dunia maya turut menyumbang angka gugatan cerai. Di samping faktor ekonomi dan perselingkuhan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi alasan kuat bagi para istri di Jember untuk memilih berpisah dari pasangannya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar