Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Namun Sejumlah Pungutan Lain Masih Berlaku

- Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Namun Sejumlah Pungutan Lain Masih Berlaku

Informasi yang menyebutkan bahwa biaya balik nama kendaraan saat ini gratis perlu diluruskan. Pemerintah memang telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia, namun bukan berarti proses tersebut sepenuhnya tanpa biaya. Kebijakan ini justru menghapus komponen BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya, bukan menghilangkan seluruh kewajiban finansial dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Dasar hukum penghapusan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas, mereka tidak lagi dikenakan bea balik nama seperti sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Dengan dihapusnya BBNKB, biaya balik nama menjadi lebih rendah dibandingkan aturan lama. Namun, tetap ada sejumlah komponen biaya yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya masih menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, terdapat pula opsen PKB yang besarnya disesuaikan dengan jenis kendaraan. Apabila pemilik sebelumnya memiliki tunggakan, denda keterlambatan pembayaran pajak juga harus dilunasi terlebih dahulu.

Di luar itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) senilai Rp100.000, dan penerbitan BPKB sebesar Rp375.000 masih menjadi komponen yang harus dipenuhi. Sementara itu, untuk mutasi masuk kendaraan, besaran biaya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan tersebut, biaya mutasi untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenakan Rp150.000.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar