Kementerian PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra

- Kamis, 18 Juni 2026 | 17:21 WIB
Kementerian PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,2 triliun untuk membangun hunian tetap bagi para korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan seluruh aspek yang diperlukan guna mempercepat pembangunan hunian tetap pascabencana. Dana yang digelontorkan tersebut merupakan bagian dari anggaran Kementerian PKP. “Kesiapan kebijakan sudah siap, program dan anggaran juga sudah disiapkan dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun. Desain hunian tetap beserta prasarana, sarana, dan utilitasnya juga sudah siap menggunakan teknologi RISHA dan bata interlock presisi,” ujar pria yang akrab disapa Ara dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Selain kesiapan anggaran dan desain, pemerintah daerah disebut telah membantu proses penyediaan lahan agar pelaksanaan pembangunan dapat segera berjalan. Kementerian PKP juga telah menyiapkan sumber daya manusia pendukung di masing-masing wilayah terdampak, yaitu 57 personel di Aceh, 35 personel di Sumatera Utara, dan 30 personel di Sumatera Barat. Dalam pelaksanaannya, kementerian menekankan keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai tata kelola yang baik.

Maruarar menambahkan, teknologi RISHA dan bata interlock presisi dipilih karena telah banyak digunakan dalam berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Indonesia. RISHA akan digunakan untuk pembangunan huntap komunal di Aceh dan Sumatera Utara, sedangkan bata interlock presisi akan diterapkan di Sumatera Barat. Pembangunan hunian tetap melalui skema gotong royong bersama Yayasan Buddha Tzu Chi yang diinisiasi Menteri PKP juga terus berjalan.

Secara keseluruhan, sebanyak 2.603 unit hunian tetap akan dibangun, terdiri atas 1.103 unit di Sumatera Utara, 1.000 unit di Aceh, dan 500 unit di Sumatera Barat, dengan target penyelesaian pada Oktober 2026. Keputusan penyediaan tempat tinggal bagi korban bencana ini tercetus setelah rampungnya Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Perkembangan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Percepatan dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Kepala BNPB Suharyanto, serta perwakilan kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas Percepatan dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Tito Karnavian menyampaikan bahwa saat ini terdapat 33 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dari jumlah tersebut, lima kementerian dan lembaga telah menerima alokasi anggaran, sementara 20 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PKP, masih berproses di Kementerian Keuangan.

“Kementerian PKP menjadi salah satu prioritas karena pembangunan hunian tetap komunal sangat dinantikan masyarakat. Karena itu, kami berharap ada dukungan percepatan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Tito menekankan bahwa terdapat dua jenis hunian yang disiapkan dalam penanganan pascabencana, yakni hunian sementara dan hunian tetap. Hingga saat ini, pembangunan hunian sementara telah memasuki tahap akhir dengan sisa pekerjaan sekitar 3,09 persen. “Hunian tetap yang dibangun secara komunal menjadi tanggung jawab Kementerian PKP, sementara pembangunan hunian di atas lahan milik masyarakat atau skema in-situ dilaksanakan oleh BNPB,” kata Tito.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar