Sebanyak 1.286 orang dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji yang melibatkan Hanania Travel, dengan total kerugian mencapai Rp35,34 miliar. Kasus yang telah menyeret pemilik biro perjalanan tersebut ke meja hijau ini memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap tersangka utama, Ahmad Shah Farhan. Menurutnya, tindakan yang mengatasnamakan agama untuk melegitimasi praktik penipuan merupakan perbuatan yang sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi.
"Tersangka ini wajib dihukum berat, masak agama buat legalkan penipuan, sangat memalukan," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/6).
Politisi itu menambahkan, kasus ini telah menimbulkan dampak negatif yang meluas, tidak hanya bagi para korban, tetapi juga terhadap reputasi perusahaan travel lainnya. Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa setengah hati.
"Kan jadi kena efek perusahaan lain, polisi jangan sampai masuk angin mengurus perkara besar ini, kasian orang-orang yang berharap mau ibadah malah ditipu," ucap dia.
Di sisi lain, Sahroni juga mendorong agar seluruh aset milik tersangka segera disita oleh negara. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya mengembalikan uang para jemaah yang telah menjadi korban penipuan.
"Saya minta semua aset disegel untuk pergantian uang nasabah yang tertipu," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang tercatat mencapai 1.286 orang dengan total kerugian mencapai angka fantastis. Ia menyebutkan, para korban tidak hanya berasal dari mereka yang berniat menjalankan ibadah umrah, tetapi juga calon jemaah haji.
"(jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp35.342.293.500," kata Joddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).
Joddy menjelaskan, para korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Hanania Travel untuk pendaftaran haji. Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana mestinya. Akibatnya, hingga saat ini para korban belum mendapatkan nomor porsi haji yang menjadi hak mereka.
"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hannania. Namun dari pihak Hannania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hannania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelasnya.
Modus yang digunakan oleh tersangka, menurut Joddy, cukup licik. Para korban diiming-imingi paket haji plus yang disertai dengan fasilitas umrah gratis pada bulan Syawal. Iming-iming inilah yang kemudian membuat banyak orang tergiur untuk mendaftar dan membayar uang muka.
"Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi, orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelasnya.
Artikel Terkait
Kementan Siapkan Langkah Antisipasi dan Mitigasi Hadapi Musim Kemarau 2026
Okie Agustina Jalani Operasi Kantung Mata di Korea Demi Tampil Lebih Percaya Diri
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan KPK atas Capaian Program Integritas ASN Jatim Lampaui Target
Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Menteri Haji Beberkan Sejumlah Perbaikan Layanan