OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis

- Rabu, 10 Juni 2026 | 04:00 WIB
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program penjaminan polis akan menjadi fondasi baru dalam memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional. Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di sela-sela agenda pertemuan dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang membahas standar internasional di sektor keuangan.

Menurut Ogi, Indonesia saat ini tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun. Salah satu agenda utama yang menjadi sorotan OECD adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi, Selasa (9/6/2026).

Di luar program penjaminan, OJK juga terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi standar internasional IFRS 17. Regulator tengah mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko atau New-RBC, memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan kecerdasan buatan dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Sementara itu, Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, menyampaikan bahwa pihaknya melihat sejumlah kekuatan dalam reformasi yang dilakukan Indonesia. Ia menyoroti upaya mengatasi kesenjangan perlindungan melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, serta reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko.

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi dan industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lainnya. Melalui kegiatan ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan dan perlindungan konsumen.

OECD juga mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan OJK. Saat ini, Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024. Organisasi yang beranggotakan 38 negara ini dikenal sebagai lembaga internasional yang mendorong penerapan kebijakan dan standar terbaik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa Fact-Finding Mission merupakan momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan dan menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang tengah berjalan.

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan bahwa di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat, didukung konsumsi domestik dan investasi yang solid. Sektor jasa keuangan pun berada dalam kondisi sehat dan stabil. Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yakni 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum. Sementara itu, total aset dana pensiun mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar