Kejaksaan Agung Dalami Aliran Insentif Rp6 Juta Per Hari dari Program Makan Bergizi Gratis ke Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya

- Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB
Kejaksaan Agung Dalami Aliran Insentif Rp6 Juta Per Hari dari Program Makan Bergizi Gratis ke Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga menikmati keuntungan dari insentif harian sebesar Rp6 juta yang diterima oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana insentif yang diterima oleh SPPG-SPPG yang memiliki keterkaitan dengan ketiga tersangka. “Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” katanya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Sebagai informasi, besaran insentif tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan itu, setiap SPPG berhak menerima insentif Rp6 juta per hari.

Keuntungan dari insentif itulah yang diduga dimanfaatkan oleh ketiga tersangka melalui SPPG yang terafiliasi dengan mereka. Meski demikian, rincian aliran dana dari SPPG-SPPG tersebut ke tangan para tersangka masih dalam pendalaman penyidik.

Pada awal pengungkapan kasus ini, sempat disinggung bahwa potensi keuntungan yang dinikmati Dadan dan kawan-kawan bisa mencapai miliaran rupiah. Namun, Syarief menegaskan bahwa angka pastinya masih dihitung. “Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan ketiga tersangka. “Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak. Karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya,” kata Syarief menambahkan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar