Pengurus IKM di Berbagai Daerah Serentak Laporkan Abu Janda ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Suku Minang

- Kamis, 04 Juni 2026 | 15:40 WIB
Pengurus IKM di Berbagai Daerah Serentak Laporkan Abu Janda ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Suku Minang

Jajaran pengurus Ikatan Keluarga Minang (IKM) di berbagai daerah secara serentak melaporkan Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap suku Minang. Ketua Umum IKM, Andre Rosiade, menyatakan memahami keresahan yang melanda para pengurus daerah dan mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut secara profesional.

“Saya mendapat laporan bahwa para pengurus IKM di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian,” ujar Andre kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026). Menurutnya, langkah pelaporan ini merupakan bentuk upaya menegakkan supremasi hukum, menjaga marwah masyarakat Minang, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andre menekankan pentingnya mengedepankan proses hukum dalam persoalan ini untuk menepis tudingan bahwa masyarakat Sumatera Barat bersikap barbar. Wakil Ketua Komisi IV DPR itu meminta polisi menangani kasus dugaan penghinaan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor.

“Yang jelas, saya mendorong agar proses hukum ini dikedepankan untuk membuktikan bahwa pengurus IKM maupun warga Minang tidak bersikap barbar. Kami mengedepankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses saudara Abu Janda berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Andre.

Sementara itu, Andre menyampaikan bahwa para pengurus IKM di daerah akan terus membuat laporan polisi terhadap Abu Janda. Langkah ini, menurut Andre, menjadi bukti bahwa masyarakat Sumatera Barat menjunjung tinggi supremasi hukum. “Pengurus IKM di daerah akan melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian. DPW akan melapor ke Polda, dan DPD akan melapor ke Polres. Ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan IKM untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya karena saudara Abu Janda telah diduga melakukan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat,” jelasnya.

Salah satu pihak yang telah melaporkan Abu Janda adalah DPD IKM Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Pelaporan diwakili oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza, Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bekasi Gusriadi, serta jajaran pengurus lainnya.

Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, mengatakan bahwa pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak disikapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra kepada awak media usai membuat laporan pada Selasa (2/6).

Indra menambahkan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya konstitusional untuk menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat. Tak hanya itu, langkah ini sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial diselesaikan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, DPD IKM Semarang juga turut melaporkan Abu Janda. Laporan tercatat dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Perwakilan pengurus DPD IKM Kota Semarang yang dipimpin oleh Aidil Syafri melaporkan Abu Janda berdasarkan hasil musyawarah yang menampung aspirasi masyarakat perantau Minang di Kota Semarang.

Pelaporan ini dibuat sebagai upaya menjaga kondusivitas masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga Minangkabau dari berbagai potensi tindakan main hakim sendiri. Hal ini juga untuk mencegah tindakan anarkis yang dapat timbul akibat meningkatnya emosi dan keresahan di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, yang bertindak sebagai pelapor, menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau di Kota Semarang merasa keberatan atas pernyataan Abu Janda. Pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “bar-bar” dinilai memicu kemarahan dan kekecewaan karena dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

“Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional,” ujar Aidil dalam keterangannya pada Sabtu (30/5).

DPW IKM Provinsi Aceh juga ikut melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap suku Minangkabau. “Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar’,” demikian pernyataan pengurus IKM Aceh dalam video yang diunggah di akun media sosial DPW IKM Aceh, seperti dilihat pada Sabtu (30/5).

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumbar, dan pengurus IKM Aceh juga menampilkan surat tanda terima laporan. “Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” kata perwakilan pengurus. “Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Provinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima,” imbuhnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar