Aturan kontrol pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan dipastikan mengalami perubahan mulai 1 Juni 2026. Kebijakan baru ini membawa sejumlah penyesuaian dalam tata cara pelayanan yang wajib dipahami oleh seluruh peserta.
Salah satu perubahan paling mendasar menyangkut kepatuhan terhadap tanggal kontrol yang tertera dalam surat kontrol. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan tidak akan mendapatkan pelayanan.
“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” demikian bunyi pengumuman yang beredar di masyarakat.
Di sisi lain, pasien yang datang setelah tanggal kontrol yang ditetapkan masih memperoleh kesempatan untuk dilayani. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu melakukan reservasi secara daring sehari sebelumnya atau H-1. Ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi peserta yang tidak dapat memenuhi jadwal awal karena suatu hal.
Meskipun aturan kontrol diperketat, penanganan terhadap kondisi darurat tetap menjadi prioritas. Pengumuman tersebut menegaskan bahwa pasien dengan indikasi kegawatdaruratan dapat langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang tercantum.
Perubahan aturan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini terbiasa datang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Kebiasaan tersebut kini tidak lagi dapat diterapkan karena berpotensi menghambat akses layanan.
Peserta BPJS Kesehatan pun diimbau untuk memeriksa kembali tanggal pada surat kontrol masing-masing. Memastikan kedatangan sesuai jadwal menjadi langkah penting agar proses kontrol rutin dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Suap dan Gratifikasi Sertifikat K3
Unilever Bagikan Dividen Rp7,63 Triliun untuk Tahun Buku 2025
Kejagung Pastikan Tidak Sita Ribuan Motor Listrik Proyek Rp1 Triliun di BGN karena Sudah Tersebar ke Daerah
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Mengaku Deg-degan Jelang Vonis Korupsi Sertifikasi K3