KPK Tahan Eks Manajemen Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar

- Rabu, 03 Juni 2026 | 22:25 WIB
KPK Tahan Eks Manajemen Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Kali ini, giliran Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan periode 2017–2019, yang harus merasakan dinginnya sel tahanan. Penahanan dilakukan setelah Yanuar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Yanuar berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026. “Pascadilakukan pemeriksaan, hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MYM,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026). Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan lebih lanjut. Yanuar saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Penahanan Yanuar melengkapi daftar tersangka yang sebelumnya telah ditahan KPK. Sehari sebelumnya, Selasa (2/6), lembaga antirasuah itu telah menahan tiga orang lainnya setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA periode 2015–2019; serta Muhammad Yanuar Marzuki yang juga menjabat sebagai Direktur CV Absolute.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu memiliki inisiatif untuk membangun gedung perkantoran pemerintah daerah. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya dengan menggelar lelang proyek. Namun, dalam perjalanannya, proses pemilihan penyedia jasa hingga pelaksanaan kontrak diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.

KPK menduga bahwa Ahmad Abdillah telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan, jauh sebelum proses lelang resmi dimulai. Sementara itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut. “Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” ungkap Achmad Taufik Husein.

Akibat praktik korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp35,7 miliar. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar