Prabowo Copot Tiga Petinggi BGN yang Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB
Prabowo Copot Tiga Petinggi BGN yang Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan uang rakyat dikorupsi oleh siapa pun, termasuk oleh pejabat negara. Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul langkahnya mencopot tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kepala negara sebelumnya memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pidatonya di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Rabu (3/6/2026), Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan amanah rakyat. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk memperkuat kapasitas lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum demi memastikan setiap program berjalan sesuai tujuan.

“Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan tidak ada, tidak ada pengecualian,” ujar Prabowo di hadapan ribuan peserta yang terdiri atas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengelola dapur MBG, dan para mitra program.

Presiden juga menegaskan komitmennya menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis. Ia memastikan tidak akan ada ruang bagi penyimpangan maupun penyalahgunaan kepercayaan dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, Prabowo mengakui bahwa keputusan mengganti sejumlah pihak yang sebelumnya diberi amanah dalam program tersebut bukanlah langkah yang mudah. Ia mengaku teringat pesan almarhum ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo, yang selalu mengingatkannya untuk berpihak kepada rakyat saat menghadapi keraguan.

“Kalau suatu saat kau dalam keadaan bingung, atau keadaan ragu-ragu, ingat, berpihaklah selalu kepada rakyatmu,” kata Prabowo mengenang pesan sang ayah.

Keputusan pencopotan itu, menurut Presiden, diambil setelah ia menerima berbagai laporan mengenai kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program. Ia menilai kualitas kepemimpinan menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah organisasi.

“Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompetensi, atau tidak jujur,” ujar Presiden.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar