Proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua tersangka lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, mendapat tanggapan dari kalangan politik. Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, menyatakan penghormatan terhadap langkah penegakan hukum tersebut yang dinilai sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Tama, setiap tindakan penyidik yang didasarkan pada alat bukti yang cukup harus dihormati karena merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik. Tindakan penahanan yang dilakukan tentu merupakan bagian dari proses hukum yang telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tama dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Tama menegaskan bahwa proses hukum ini harus dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut, menurut dia, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas sehingga setiap bentuk penyimpangan harus ditindak tegas.
“Apabila terjadi praktik korupsi dalam pelaksanaannya, pihak yang paling dirugikan adalah rakyat sebagai penerima manfaat program. Penegakan hukum harus dipandang sebagai langkah untuk memastikan setiap anggaran negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Tama menekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak boleh mengganggu keberlanjutan program MBG yang saat ini telah menjangkau berbagai daerah. Fokus utama pemerintah dan BGN, menurut dia, harus tetap pada pelayanan kepada masyarakat serta pencapaian tujuan program.
Di sisi lain, ia mendorong internal BGN untuk segera melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko yang muncul akibat kasus ini. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan mekanisme pelaksanaan program dinilai perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Langkah-langkah pencegahan yang efektif perlu segera diperkuat agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program yang manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” tutup Tama.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN dan menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penyidikan bermula dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kemudian berkembang ke dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar ke Persib dari Hasil Penjualan Sapi
Trump Ingin Bertemu Pemimpin Tertinggi Iran di Tengah Ketegangan Pasca-Serangan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Tahan Tiga Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis