Saksi Ungkap Titipan Goodie Bag untuk Dirjen Bea Cukai Lewat Ajudan

- Rabu, 03 Juni 2026 | 19:40 WIB
Saksi Ungkap Titipan Goodie Bag untuk Dirjen Bea Cukai Lewat Ajudan

Seorang pejabat di lingkungan Kantor Pusat Bea dan Cukai mengaku pernah dititipi sebuah goodie bag yang ditujukan untuk atasannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Pengakuan itu disampaikan oleh Aditya Rachman Rony Putra, yang menjabat sebagai Pelaksana Pemeriksa, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam sidang yang mengadili tiga pimpinan perusahaan jasa kepabeanan, Aditya mengungkapkan bahwa barang titipan tersebut ia serahkan kepada Tohir, ajudan pribadi Djaka. Pertemuan antara Aditya dan Tohir terjadi di area parkir kantor, setelah sebelumnya mereka berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Pak Tohir WA?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Pak Tohir WA,” jawab Aditya.

“Bilang bahwa?” tanya jaksa kembali.

“Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih stand by di kantor, ketemu di parkiran kantor aja,” jelas Aditya di hadapan majelis hakim.

Aditya menerangkan bahwa goodie bag tersebut bukanlah miliknya, melainkan titipan dari Sisprian Subiaksono, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia mengaku tidak mengetahui isi dari goodie bag yang diserahkannya kepada ajudan Djaka.

“Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag, Pak,” ujar Aditya saat ditanya jaksa mengenai barang yang ia bawa saat bertemu Tohir.

Lebih lanjut, Aditya menegaskan bahwa ini merupakan kali pertama dirinya dititipi barang untuk diserahkan kepada Djaka melalui perantara Tohir. Ia juga mengaku tidak memiliki informasi mengenai isi dari bingkisan tersebut.

“Tahu isinya apa?” tanya jaksa.

“Nggak tahu saya, Pak,” jawab Aditya.

“Memang biasa dititipi goodie bag?” tanya jaksa.

“Saya baru sekali itu, Pak,” tegasnya.

“Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?” tanya jaksa.

“Kalau ke saya baru sekali itu aja, Pak,” jawab Aditya.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga terdakwa yang merupakan pimpinan Blueray Cargo Group. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi.

Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai total Rp61,3 miliar yang diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, jaksa juga mendakwa para terdakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah lainnya yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar