Ji Chang Wook Kena Audit Pajak Khusus dan Denda Miliaran Won, Agensi Buka Suara

- Rabu, 03 Juni 2026 | 18:00 WIB
Ji Chang Wook Kena Audit Pajak Khusus dan Denda Miliaran Won, Agensi Buka Suara

Nama aktor Korea Selatan, Ji Chang Wook, mendadak menjadi sorotan publik setelah kabar dirinya menjalani audit pajak khusus oleh Kantor Pajak Regional Seoul pada Maret lalu menyebar luas. Tidak hanya diperiksa, bintang drama populer itu juga dikenakan denda dan tagihan pajak tambahan yang nilainya mencapai miliaran won.

Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Regional Seoul melakukan pemeriksaan tidak rutin terhadap Ji Chang Wook untuk meninjau laporan pajak serta pengelolaan berbagai pengeluaran yang berkaitan dengan aktivitas bisnis sang aktor. Pemeriksaan ini tergolong istimewa karena tidak dilakukan secara berkala, melainkan berdasarkan indikasi tertentu yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam.

Kabar ini memicu beragam reaksi dari warganet, sehingga agensi yang menaungi Ji Chang Wook, Spring Company, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, agensi menjelaskan bahwa permasalahan muncul akibat perbedaan penafsiran aturan mengenai penghasilan pribadi dan pendapatan perusahaan.

"Kami menyampaikan pernyataan resmi mengenai laporan terkait penyelidikan pajak terhadap aktor kami, Ji Chang Wook. Pertama, kami meminta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang akibat masalah ini. Namun, kami ingin menegaskan bahwa sama sekali tidak ada penghilangan pendapatan yang disengaja atau penggelapan pajak melalui cara curang," demikian pernyataan Spring Company.

Selama proses audit berlangsung, agensi mengaku telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait secara transparan dan bekerja sama dengan jujur. Meskipun demikian, mereka mengakui adanya perbedaan pendapat dengan otoritas pajak mengenai interpretasi dan penerapan hukum pajak, khususnya terkait kegiatan hiburan yang dilakukan Ji Chang Wook.

"Kami telah mengkonfirmasi bahwa ada perbedaan pendapat dengan otoritas pajak mengenai interpretasi dan penerapan hukum pajak, apakah penghasilan dari kegiatan hiburan aktor dikaitkan dengan individu atau perusahaan berdasarkan prinsip perpajakan substantif," jelas pihak agensi dalam keterangannya.

Spring Company menegaskan bahwa mereka selalu mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku tanpa ada masalah pajak selama ini. Pemenuhan kewajiban pajak secara jujur, menurut mereka, selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan bisnis manajemen artis.

"Oleh karena itu, kami menghormati hasil investigasi Layanan Pajak Nasional dan berencana untuk membayar pajak tambahan yang dikenakan tanpa penundaan sesuai dengan prosedur yang relevan," pungkas pihak agensi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags