Jumlah warga yang melaporkan kasus diskriminasi ke Lembaga Antidiskriminasi Federal Jerman mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 2025, mendorong Komisaris Federal untuk Anti-Diskriminasi, Ferda Ataman, menyerukan perluasan perlindungan hukum dan peningkatan layanan pendampingan bagi para korban.
Menurut Ataman, persoalan ini tidak hanya menyangkut perlindungan kelompok minoritas. Saat memaparkan laporan tahunan 2025, ia menegaskan bahwa setiap orang berpotensi mengalami diskriminasi dalam perjalanan hidupnya. “Karena itu, yang diperjuangkan adalah perlindungan yang memadai bagi semua orang di Jerman,” ujarnya.
Laporan tersebut mencatat sebanyak 13.067 permintaan konsultasi masuk ke lembaga itu sepanjang tahun lalu. Angka ini meningkat 1.662 kasus dibandingkan 2024 dan lebih dari tiga kali lipat jika dibandingkan dengan 2019, tahun terakhir sebelum pandemi Covid-19.
Namun, bagi Ataman, angka itu hanyalah puncak gunung es. Ia merujuk pada temuan terbaru dari survei komprehensif Panel Sosial-Ekonomi (SOEP) yang dipublikasikan beberapa bulan lalu. Survei itu menunjukkan lebih dari 13 persen penduduk Jerman mengaku mengalami diskriminasi dalam 12 bulan terakhir. Jika diekstrapolasi, jumlahnya mencapai sekitar sembilan juta orang di seluruh negeri.
Hanya sebagian kecil dari korban yang akhirnya menghubungi Lembaga Antidiskriminasi Federal. Lembaga yang dibentuk 20 tahun lalu itu merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum (AGG) pada 2006. AGG bertujuan mencegah dan menghapus berbagai bentuk diskriminasi, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Jerman.
Bentuk diskriminasi yang paling banyak dilaporkan adalah rasisme, yakni diskriminasi berdasarkan asal-usul etnis yang dipersepsikan. Sebanyak 4.571 laporan, atau 43 persen dari seluruh pengaduan, masuk dalam kategori ini. Menariknya, proporsi tersebut relatif tidak berubah dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pola serupa juga terlihat pada kategori diskriminasi lain yang paling sering dilaporkan. Disabilitas atau penyakit kronis disebut sebagai alasan diskriminasi dalam sekitar 28 persen permohonan konsultasi pada 2025, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, isu gender atau identitas gender muncul dalam sekitar 22 persen kasus, hampir sama dengan proporsi pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam laporan tahunan itu, Deborah Choi, pendiri sejumlah startup sekaligus direktur perusahaan, menceritakan pengalamannya menghadapi diskriminasi rasial. Perempuan kelahiran Nigeria yang tumbuh besar di Amerika Serikat dan kini tinggal di Berlin itu mengatakan dirinya kerap menghadapi rasisme dan seksisme. “Sebagai perempuan kulit hitam, saya secara rutin berhadapan dengan rasisme dan seksisme baik saat membangun startup maupun sekadar berjalan-jalan di Berlin,” ujarnya.
Menurut Choi, rasisme bukanlah persoalan yang khas Jerman, melainkan masalah global. Pengalamannya menunjukkan banyak orang harus bekerja jauh lebih keras hanya untuk memperoleh kesempatan yang setara dengan orang lain.
Ferda Ataman merupakan komisaris federal independen. Lulusan ilmu politik itu tidak berada di bawah kendali pemerintah federal dan tidak dapat diberhentikan oleh kanselir. Ia dipilih Bundestag pada musim panas 2022 untuk masa jabatan lima tahun atas usulan pemerintahan koalisi saat itu yang terdiri atas SPD, Partai Hijau, dan FDP.
Ataman melontarkan kritik tajam terhadap reformasi AGG yang sedang didorong pemerintahan saat ini, koalisi CDU/CSU dan SPD. Reformasi tersebut merupakan revisi besar pertama terhadap undang-undang yang berlaku sejak 2006. Dua dekade lalu, AGG disahkan oleh koalisi CDU/CSU dan SPD bukan semata karena inisiatif politik, melainkan sebagai kewajiban yang berasal dari kebijakan pemerintahan SPD, Partai Hijau, dan FDP sebelumnya.
Ataman menilai kerangka kerja yang ada saat ini masih terlalu terbatas, termasuk dari sisi pendanaan. Menurut dia, seluruh negara lain di Eropa mengalokasikan investasi yang lebih besar untuk perlindungan terhadap diskriminasi dibandingkan Jerman. Ia mencontohkan Belgia, yang mengalokasikan sekitar satu euro per penduduk untuk lembaga antidiskriminasi, atau sekitar 10 juta euro secara keseluruhan. Sebaliknya, Jerman hanya menyediakan 10,4 juta euro, padahal jumlah penduduknya melebihi 83 juta jiwa.
Meski demikian, bagi Ataman, substansi reformasi lebih penting daripada persoalan anggaran. Salah satu tuntutan utamanya adalah memperpanjang batas waktu bagi korban untuk menempuh jalur hukum setelah mengalami diskriminasi. Saat ini, korban di Jerman hanya memiliki waktu dua bulan untuk mengajukan langkah hukum. Berdasarkan rencana pemerintah, batas itu akan diperpanjang menjadi empat bulan. Namun Ataman menilai jangka waktu tersebut masih jauh dari memadai. Di sejumlah negara Uni Eropa, korban diberi waktu antara tiga hingga lima tahun. Menurut dia, hanya dengan tenggat yang cukup panjang korban dapat memperoleh pendampingan yang layak dan mempertimbangkan kemungkinan gugatan secara matang.
Ataman juga mengingatkan perlunya memikirkan bentuk perlindungan baru ketika pelaku diskriminasi bukan manusia, melainkan program komputer, kecerdasan buatan (AI), atau algoritma. Selain itu, hingga kini korban tidak dapat menggugat tindakan diskriminatif yang dilakukan institusi negara. Ketentuan itu telah berlaku sejak 2006. “Negara tidak boleh mengecualikan dirinya sendiri,” kata Ataman. Menurutnya, penghinaan atau perlakuan diskriminatif yang dilakukan lembaga negara, otoritas publik, maupun pegawainya juga harus dapat menjadi objek gugatan hukum.
Ataman berharap Bundestag akan melakukan perubahan signifikan terhadap rancangan undang-undang pemerintah dalam proses legislasi yang segera dimulai. Ia mengaku baru diberi informasi menjelang pengesahan rancangan tersebut di kabinet federal dan nyaris tidak dilibatkan dalam penyusunannya. Selama lebih dari tiga tahun, lebih dari 120 organisasi yang tergabung dalam aliansi “Bündnis AGG Reform Jetzt!” telah menuntut perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap diskriminasi. Menurut Ataman, aliansi tersebut mencerminkan “seluruh spektrum masyarakat” dalam sebuah koalisi yang belum pernah terbentuk sebelumnya.
Artikel Terkait
Perum BULOG Catat Rekor Serapan Gabah dan Beras Tembus 3 Juta Ton Hingga Awal Juni 2026
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Hanya Jafar/Felisha yang Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2026, Tiga Wakil Indonesia Lain Tersingkir
Polda Metro Jaya Aktifkan Kembali Tilang Manual saat Operasi Patuh Jaya 2026