Tiga Prajurit TNI Divonis Penjara atas Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Dua Dipecat

- Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05 WIB
Tiga Prajurit TNI Divonis Penjara atas Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Dua Dipecat

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada tiga prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta (37), seorang kepala cabang bank. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, dengan Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai ketua majelis.

Hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa memiliki perbedaan yang signifikan. Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru menerima vonis paling ringan, yakni 1 tahun penjara. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Nasir dan Feri.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Nasir terbukti melakukan tindak pembunuhan terhadap korban. Sementara itu, Feri dan Frengky dinyatakan terbukti bersalah dalam aksi penculikan. Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa sangat kejam dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham. Lebih dari itu, tindakan para prajurit tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi TNI.

Di sisi lain, hakim juga membebankan kewajiban restitusi kepada dua terdakwa. Nasir dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban, sedangkan Feri harus membayar Rp 500 juta. Kedua jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta restitusi sebesar Rp 5,8 miliar.

Sebelum putusan ini dibacakan, para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut menuntut Nasir dengan pidana penjara 12 tahun, Feri 10 tahun, dan Frengky 4 tahun. Jaksa juga menuntut pencopotan status prajurit bagi Nasir dan Feri, serta pembayaran ganti rugi kepada pihak keluarga.

Permohonan restitusi itu sendiri diajukan oleh Puspita Aulia, istri korban yang bertindak sebagai ahli waris. Dalam surat yang diterbitkan pada 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan atas kerugian yang dialami oleh korban dan keluarganya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar