MURIANETWORK.COM - Mantan Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Moh Suhaili Fadhil Thohir, dilaporkan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan didasari atas dugaan Suhaili menikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri.
Kuasa hukum Lale Laksmining, Achmad Saifullah mengatakan, Suhaili dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful, Sabtu (29/6).
Menurut Saiful, Suhaili kembali menikah dengan perempuan bernama Nurlaili pada Selasa, 18 Juni 2024 di salah satu penginapan Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB. Kabar pernikahan ini didengar sang istri dari kerabatnya seminggu setelahnya.
"Jadi kami sudah pelajari kasus ini. Kasus sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh. Apalagi dia punya background, punya figur di tengah masyarakat," tegasnya.
Lale Laksmining menyertakan sejumlah bukti dalam pelaporannya ke Polda NTB. Bukti itu berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci pernikahan Suhaili.
"Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan," tegasnya.
Artikel Terkait
Remaja 15 Tahun Diduga Tewaskan Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading
BMKG Waspadakan Potensi Cuaca Ekstrem di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
156 Karyawan KEK Industropolis Batang Diberangkatkan ke China untuk Pelatihan Teknis
Waktu Buka Puasa di Bekasi Hari Ini Seragam, Jadwal Isya Berbeda