Rancangan peraturan yang mewajibkan penyeragaman kemasan rokok terus memicu gelombang penolakan, terutama dari kalangan petani tembakau dan cengkeh. Aturan yang tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ini dinilai tidak hanya membebani industri, tetapi juga mengancam mata pencaharian jutaan petani di hulu.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, secara tegas menyampaikan keberatannya. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh isi RPMK tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan realitas ekosistem pertembakauan di berbagai daerah.
“Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini,” ujar Agus kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Agus, tembakau telah menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di sejumlah provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat. Komoditas ini, lanjutnya, terbukti mampu menggerakkan ekonomi daerah dengan nilai tukar petani yang lebih baik dibandingkan komoditas pertanian lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini para petani tembakau sedang memasuki masa tanam. Ketika musim kemarau tiba, hanya tembakau yang dapat diandalkan sebagai penopang ekonomi petani.
Penolakan serupa datang dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman. Ia menilai substansi pasal-pasal penyeragaman kemasan dalam RPMK tersebut mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkeh yang tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia.
Budhyman menambahkan, 97 persen produksi cengkeh petani diserap sepenuhnya oleh industri hasil tembakau. Artinya, setiap kebijakan yang membatasi industri rokok akan berdampak langsung pada petani di tingkat hulu.
“Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh,” kata Budhyman.
Ia juga menyayangkan langkah Kemenkes yang dinilainya mengeluarkan aturan tanpa mempertimbangkan ekosistem tembakau dalam negeri. Menurutnya, Indonesia adalah salah satu negara penghasil cengkeh terbesar di dunia, di mana hampir seluruh hasil produksinya terserap oleh industri kretek produk tembakau khas Indonesia.
“Benchmarking yang digunakan Kemenkes dalam penyusunan aturan ini adalah negara yang bukan penghasil tembakau dan cengkeh, bukan negara yang hidup masyarakatnya dari ekosistem pertembakauan. Jadi perbandingannya tidak apple to apple,” ungkap Budhyman.
Artikel Terkait
Maybank Indonesia Raup Laba Rp299 Miliar di Kuartal I 2026, Kredit Tumbuh 5,4 Persen
Israel Tutup Paksa Masjid Ibrahimi di Hebron Tanpa Batas Waktu, Palestina Kecam Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Satgas Desak Kementerian Percepat Administrasi dan Revisi Anggaran demi Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Austria dan Hungaria Usai Lawatan di Prancis