Bursa Efek Indonesia (BEI) mengelompokkan saham-saham yang tercatat di dalamnya ke dalam empat jenis papan pencatatan, masing-masing dengan kriteria yang berbeda berdasarkan skala dan karakteristik usaha perusahaan. Klasifikasi ini berfungsi sebagai acuan bagi investor untuk memahami profil dan tahapan perkembangan emiten, mulai dari perusahaan rintisan hingga korporasi besar yang mapan.
Secara umum, papan pencatatan saham di BEI terdiri dari Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, dan Papan Ekonomi Baru. Setiap papan memiliki persyaratan khusus yang mencakup masa operasional, kondisi laporan keuangan, nilai aset, hingga jumlah saham yang wajib ditawarkan kepada publik. Status pencatatan ini pun bersifat dinamis dan dapat berubah seiring perkembangan bisnis perusahaan. Sebagai contoh, saham yang awalnya tercatat di Papan Akselerasi dapat naik kelas ke Papan Pengembangan apabila usahanya telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Papan Utama diperuntukkan bagi emiten berskala besar dengan fundamental yang kuat. Perusahaan yang hendak melantai di papan ini harus sudah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan beroperasi lebih dari 36 bulan. Selain itu, emiten wajib mencatatkan laba usaha pada tahun terakhir serta memiliki laporan keuangan yang diaudit minimal tiga tahun, dengan dua tahun di antaranya berstatus Opini Wajar Tanpa Modifikasian. Nilai aktiva berwujud bersih perusahaan juga harus mencapai minimal Rp100 miliar.
Jumlah saham yang ditawarkan ke publik untuk emiten Papan Utama pun bervariasi, bergantung pada besaran ekuitas perusahaan. Bagi calon emiten dengan ekuitas di atas Rp2 triliun, kewajiban pelepasannya minimal 10 persen. Sementara itu, perusahaan dengan ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun harus menawarkan saham minimal 15 persen. Adapun emiten dengan ekuitas kurang dari Rp500 miliar diwajibkan melepas saham minimal 20 persen ke publik.
Di sisi lain, Papan Pengembangan menjadi opsi bagi perusahaan yang masih dalam tahap pertumbuhan. Kriteria utamanya adalah badan hukum PT yang telah beroperasi lebih dari 12 bulan. Emiten di papan ini masih diperbolehkan mencatatkan rugi, namun harus memiliki proyeksi laba usaha dan laba bersih pada tahun kedua hingga keenam. Laporan keuangan yang diaudit minimal 12 bulan dengan status Opini Wajar Tanpa Modifikasian selama satu tahun juga menjadi syarat mutlak. Nilai aktiva berwujud bersih yang disyaratkan adalah lebih dari Rp5 miliar, atau laba usaha minimal Rp1 miliar dengan kapitalisasi saham di atas Rp100 miliar, atau pendapatan usaha di atas Rp40 miliar dengan kapitalisasi saham minimal Rp200 miliar. Jumlah saham yang ditawarkan ke publik untuk papan ini minimal 150 juta lembar.
Sementara itu, Papan Akselerasi dirancang khusus untuk emiten berskala kecil dan menengah. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 53/POJK.04/2017, perusahaan yang boleh masuk kategori ini adalah emiten skala kecil dengan aset kurang dari Rp50 miliar, atau emiten skala menengah dengan nilai aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Persyaratan pencatatan di papan ini relatif lebih longgar. Calon emiten masih dapat mencatatkan rugi dengan proyeksi laba usaha maksimal pada tahun keenam. Laporan keuangan yang disertakan cukup minimal satu tahun terakhir dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasi. Jumlah saham yang ditawarkan ke publik minimal 20 persen, dengan harga perdana saham boleh senilai Rp50 per unit atau lebih.
Keempat, terdapat Papan Ekonomi Baru yang menjadi wadah bagi emiten berbasis teknologi tinggi. Papan ini mengakomodasi perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar namun memiliki karakteristik khusus, seperti pertumbuhan pendapatan yang tinggi, penggunaan teknologi untuk inovasi produk atau jasa, serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Bidang usaha yang termasuk dalam kategori ini antara lain teknologi dan industri otonom, genom dan biomedis, teknologi keuangan (fintech), generasi internet berikutnya (5G), komputasi awan dan data raya, keamanan siber, mobil masa depan, serta permainan video. Bursa efek juga membuka kemungkinan bagi bidang usaha lain yang ditetapkan kemudian.
Dengan memahami perbedaan dan kriteria masing-masing papan pencatatan ini, investor dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai profil risiko dan potensi pertumbuhan dari setiap emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Artikel Terkait
Lonjakan Permintaan Pertalite Pasca Kenaikan Harga Pertamax, Pertamina Pastikan Stok Aman
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Motor di Ciracas Berkat Rekaman CCTV yang Viral
Pakistan Mediasi, AS dan Iran Sepakati Naskah Akhir Perjanjian Damai
DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Penipuan Dam Senilai Rp1,4 Miliar