Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat mengalami perubahan setiap tahun, meskipun kondisi tanah atau bangunan milik wajib pajak tidak mengalami perubahan fisik sama sekali. Fenomena ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama ketika tagihan pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menunjukkan angka yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa perubahan NJOP bukanlah kebijakan yang bersifat sewenang-wenang. Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran data dan penilaian ulang terhadap objek pajak yang dilakukan secara berkala. Tujuan utamanya adalah menjaga agar penetapan pajak tetap akurat, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh wajib pajak.
“Penyesuaian NJOP bukan semata-mata berarti kenaikan pajak. Penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian ulang agar nilai objek pajak tetap relevan dengan kondisi pasar dan perkembangan kawasan,” ujar Morris Danny, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan bahwa NJOP merupakan komponen vital dalam penghitungan PBB-P2 karena nilai tersebut menjadi dasar pengenaan pajak atas tanah dan bangunan. Dengan demikian, perubahan pada NJOP secara langsung akan memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Hal inilah yang kerap memicu kebingungan, terutama ketika wajib pajak merasa tidak melakukan renovasi atau transaksi jual beli atas properti yang dimiliki.
Morris menjelaskan lebih lanjut bahwa penentuan NJOP tidak hanya bergantung pada kondisi fisik bangunan atau tanah secara individual. Faktor eksternal, seperti perkembangan kawasan di sekitar objek pajak, juga memegang peranan penting. “Meski objek pajak tidak mengalami perubahan fisik, NJOP tetap dapat berubah apabila nilai ekonomi wilayah tersebut mengalami perkembangan,” katanya.
Berbagai faktor dapat memicu perubahan nilai ekonomi suatu kawasan. Di antaranya adalah perkembangan harga pasar properti, peningkatan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur baru, ketersediaan fasilitas umum, perubahan fungsi kawasan, hingga penataan ruang dan zonasi. Kehadiran akses transportasi baru, jalan yang lebih baik, pusat kegiatan ekonomi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, maupun kawasan komersial dinilai mampu mendongkrak nilai tanah dan bangunan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, evaluasi NJOP juga diperlukan untuk mencegah ketidakadilan. Tanpa penilaian ulang, objek pajak dengan karakteristik dan nilai yang berbeda berisiko dikenakan dasar pajak yang sama. “Dengan pemutakhiran data dan penilaian ulang, NJOP dapat lebih mencerminkan kondisi aktual setiap kawasan dan objek pajak,” ujar Morris.
Bapenda DKI Jakarta menjalankan evaluasi NJOP melalui serangkaian proses yang sistematis, mulai dari pendataan, pemutakhiran informasi objek pajak, hingga penilaian massal terhadap objek PBB-P2. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi data perpajakan daerah. Morris menekankan bahwa pemutakhiran data sangat penting agar penetapan pajak tidak hanya mengacu pada data lama, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan nyata di lapangan.
“Prinsip keadilan dalam pemungutan pajak dapat lebih terjaga apabila data dan penilaian objek pajak terus diperbarui sesuai kondisi terkini,” ucapnya.
Untuk mendukung tata kelola pajak yang transparan, Bapenda DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk aktif mengecek data objek pajak masing-masing. Apabila ditemukan perbedaan data, seperti luas tanah, luas bangunan, nama wajib pajak, alamat objek, maupun informasi lainnya, masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui kanal pelayanan yang tersedia. Menurut Morris, keterlibatan wajib pajak dalam memastikan kebenaran data menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem perpajakan daerah yang akuntabel.
“Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah menetapkan pajak secara lebih tepat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Seiring dengan kemudahan akses digital, masyarakat kini dapat mengakses SPPT PBB-P2 Tahun 2026 secara daring melalui portal Pajak Online Jakarta. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengecek tagihan, melihat informasi objek pajak, hingga mengunduh E-SPPT tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Sebagai insentif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 lebih awal, yaitu sebelum 31 Mei 2026.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perubahan NJOP adalah bagian dari mekanisme yang wajar dan bertujuan untuk keadilan. Dengan memastikan data objek pajak telah sesuai, diharapkan tata kelola pajak daerah dapat berjalan lebih baik. “PBB-P2 bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan layanan publik di Jakarta,” tutup Morris.
Artikel Terkait
Kebakaran di Tambora Hanguskan 27 Rumah, 200 Jiwa Mengungsi
Iran Desak AS Buktikan Komitmen Damai dengan Tindakan, Bukan Sekadar Kata-Kata
Kemenag Pastikan Pendidikan 350 Santri Padepokan Padang Ati Tetap Berjalan Usai Pimpinannya Jadi Tersangka Pencabulan
Kemendagri Desak Kementerian Segera Lengkapi Administrasi Pencairan Anggaran Pemulihan Bencana Sumatera