Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini berpatroli di sepanjang jalur Puncak untuk memastikan tidak ada lagi bangunan kios yang kembali beroperasi pascapenertiban. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pariwisata di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, mengungkapkan bahwa sebanyak 40 pemilik kios yang sebelumnya ditertibkan telah menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Masing-masing dari mereka mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta.
"Kami bersama petugas gabungan akan melakukan patroli selama beberapa hari ke depan guna memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak karena segera dilakukan penataan kawasan dan pariwisata," ujarnya pada Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Djoko, bekas kios yang telah diratakan tidak boleh digunakan kembali karena para pemilik telah menyetujui proses penertiban dan bersedia pindah. Larangan ini juga berlaku di titik-titik lain yang tidak diperuntukkan bagi bangunan, sejalan dengan rencana penataan kawasan yang akan segera dilaksanakan.
Pihaknya bersama dinas terkait telah memastikan bahwa seluruh pemilik kios yang terdampak telah menerima kompensasi. Mereka juga telah menyatakan tidak akan mendirikan bangunan kembali karena area tersebut akan ditata menjadi taman.
Sementara itu, pembersihan puing-puing dan sisa material bangunan saat ini tengah dilakukan oleh para pemilik kios. Setelah itu, petugas gabungan dari kecamatan, desa, hingga relawan akan melanjutkan proses pembersihan dengan menggunakan truk sampah.
Satu hari setelah penertiban, para pemilik masih diperbolehkan mengambil barang-barang mereka, termasuk material yang masih bisa digunakan. Adapun sisa material lainnya dianjurkan untuk dibuang secara mandiri atau saat kegiatan gotong royong bersama.
"Kami terus memantau kegiatan para pemilik yang masih mengambil sisa material bangunan, sekaligus mengemasi barang yang belum sempat dibawa, serta memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak," ungkap Djoko.
Namun, terkait penertiban bangunan lain yang masih berdiri di sepanjang jalur Puncak, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Hal itu karena kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Artikel Terkait
Angin Kencang Diduga Jadi Pemicu Utama Blackout Listrik di Sumatera
Iran Mulai Persiapan Pemakaman Kenegaraan untuk Khamenei yang Tewas dalam Serangan AS-Israel
Pemerintah Pastikan Pelemahan Rupiah Tak Ganggu Pasokan Energi Nasional, Genjot PLTS 100 GW
Kebakaran di Tambora Hanguskan 27 Rumah, 200 Jiwa Mengungsi