Pilot Maskapai Asal Malaysia Ditangkap di Soetta Bawa 25 Kg Ekstasi

- Jumat, 31 Juli 2026 | 09:50 WIB
Pilot Maskapai Asal Malaysia Ditangkap di Soetta Bawa 25 Kg Ekstasi

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menangkap seorang pilot maskapai asal Malaysia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelaku diamankan setelah kedapatan membawa ekstasi seberat 25 kilogram di dalam kopernya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan berawal dari pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pemantauan petugas Bea Cukai di X-ray penumpang internasional melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, MOS, yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Selain itu, terdapat satu paket sabu seberat 2,7 gram di dalam koper pelaku.

"Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ujar Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSO mengaku mendapat perintah dari seorang bandar narkoba di Malaysia untuk membawa barang tersebut ke Jakarta. Dia dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia setelah narkotika diserahkan kepada penerima.

"Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ucap Eko.

Eko mengungkapkan, pelaku juga mengaku sudah dua kali berhasil menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Salah satunya membawa sabu ke Sabah dan tujuh kilogram sabu ke Jakarta.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan MSO positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika.

"Hasil pemeriksaan urine positif mengandung metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi/inex), dan kokain," tutup Eko.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags