Kejagung Bongkar Peran Eks Anggota Ombudsman dalam Manipulasi Laporan demi Ganggu Penyidikan Korupsi CPO

- Selasa, 26 Mei 2026 | 00:35 WIB
Kejagung Bongkar Peran Eks Anggota Ombudsman dalam Manipulasi Laporan demi Ganggu Penyidikan Korupsi CPO

Kejaksaan Agung akhirnya membuka tabir peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam pusaran kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang berkaitan dengan skandal korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Lembaga penegak hukum itu mengungkap bahwa Yeka diduga secara aktif memanipulasi laporan resmi untuk kepentingan tertentu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa ini bermula dari kasus minyak goreng yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana. Pada Februari 2022, Yeka disebut menjadi inisiator bagi Ombudsman untuk menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, persoalan berubah arah ketika Yeka diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. Perubahan itu dinilai sangat mendasar dan mengubah fokus utama temuan.

“YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Tak hanya memanipulasi isi laporan, Yeka juga diduga melanggar ketentuan dengan menyebarluaskan dokumen yang seharusnya bersifat terbatas. Menurut Syarief, LHP tersebut semestinya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang dilaporkan. Akan tetapi, dokumen itu justru diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari AALF.

Lebih jauh, LHP yang telah diubah itu kemudian dijadikan sebagai dasar hukum untuk materi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata yang diajukan kepada Kementerian Perdagangan. Dampaknya tidak berhenti di ranah perdata. Dokumen yang sama juga digunakan sebagai pleidoi oleh para tersangka korporasi dalam persidangan pidana.

“Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” ucap Syarief. Putusan onslag sendiri merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Atas serangkaian perbuatan tersebut, Yeka Hendra Fatika kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar