Pakar: Sistem Keamanan Perbankan RI Paling Kuat, Nasabah Diminta Waspadai Kebocoran Data Pihak Ketiga

- Minggu, 24 Mei 2026 | 13:20 WIB
Pakar: Sistem Keamanan Perbankan RI Paling Kuat, Nasabah Diminta Waspadai Kebocoran Data Pihak Ketiga

Isu kebocoran data yang belakangan menyeret sejumlah institusi perbankan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, praktisi dunia digital, Syahraki Syahrir, menegaskan bahwa sistem keamanan di sektor perbankan Indonesia secara umum tergolong paling kuat, terutama di perbankan besar. Menurutnya, sektor ini justru menjadi industri yang paling matang dalam mengelola keamanan teknologi informasi.

Syahraki yang juga menjabat sebagai CEO Veda Praxis, perusahaan konsultasi di bidang digital dan keamanan siber, menjelaskan bahwa regulator di Indonesia telah lama menerapkan aturan ketat terkait pengamanan sistem informasi perbankan. “Selama ini pengawasan terhadap industri keuangan dilakukan secara berlapis oleh berbagai lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (23/5/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh regulator tersebut terus meningkatkan standar keamanan serta melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri.

Terkait beredarnya informasi kebocoran data di dark web, alumnus Universitas Padjajaran ini mengimbau masyarakat agar tidak panik berlebihan. Menurutnya, dark web hanyalah bagian dari internet yang tidak terindeks secara umum, sehingga sering digunakan untuk aktivitas yang lebih bebas, termasuk penyebaran data ilegal yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga menjelaskan bahwa dalam ekosistem digital modern, sistem perbankan tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan banyak pihak mulai dari penyedia layanan teknologi, infrastruktur, hingga mitra lainnya.

“Kalaupun data di dark web itu benar, kita harus meneliti sumber data tersebut berasal. Bisa jadi data berasal dari pihak ketiga yang terhubung dengan layanan bank,” kata Raki, sapaan akrabnya. “Jadi jangan langsung menyimpulkan banknya yang lemah. Hanya saja, memang, kalau bank yang terdengar bocor, masyarakat langsung heboh karena ada uang mereka di sana,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai sistem keamanan data di perbankan memang telah dilakukan secara berlapis. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada menjaga data pribadi agar tidak dimanfaatkan sebagai celah kejahatan perbankan. “Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Kiki menambahkan bahwa risiko kejahatan siber di industri jasa keuangan semakin tinggi karena pelaku kejahatan digital semakin canggih, sementara literasi digital dan keuangan masyarakat masih belum memadai. Menanggapi hal ini, Raki menekankan bahwa meningkatnya kejahatan siber merupakan konsekuensi dari semakin kompleksnya penggunaan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam berinteraksi di ruang digital.

“Password, PIN, dan OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Kalau ada pihak yang meminta data sensitif lewat telepon atau pesan digital, masyarakat harus langsung waspada,” kata penulis buku Digital Governance ini. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah membangun budaya kehati-hatian dalam aktivitas digital sehari-hari. Ia menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum memercayai informasi atau permintaan tertentu melalui kanal digital.

“Di era sekarang, kita harus extra careful. Jangan mudah percaya pada telepon, pesan, atau tautan yang mengatasnamakan pihak tertentu, termasuk bank. Kalau perlu, lakukan transaksi dan komunikasi langsung melalui aplikasi resmi atau datang ke kantor cabang,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar