Setidaknya sepuluh kepala daerah telah tersandung kasus korupsi sejak era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berlangsung. Mereka yang terjerat hukum berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, Bupati Bekasi, Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, hingga yang terbaru, Bupati Tulungagung. Fenomena ini memicu pertanyaan publik mengenai besaran penghasilan yang sebenarnya diterima oleh para pejabat daerah.
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Suparman Marzuki, menilai situasi ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang mempertanyakan kelayakan gaji pejabat. Menurutnya, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pendapatan kepala daerah sangat besar, namun ironisnya, banyak dari mereka tetap memilih melakukan tindak pidana korupsi.
“Gaji pejabat rata-rata Rp5 juta, tapi ada tunjangan ini, tunjangan itu, tunjangan kesehatan dapat, listrik tidak bayar, tunjangan jabatan, transportasi, komunikasi. Tinggal di rumah dinas semua sudah tersedia, asisten rumah tangga sudah disediakan, yang masak di dapur ada, supir ada, mobil ada, bensin dibelikan. Kalau sakit dapat asuransi berkelas, bisa berobat ke Singapura,” ujar Suparman dalam sebuah diskusi, Sabtu (23/5/2026).
Ia menambahkan bahwa istri dan dua anak dari para pejabat tersebut juga turut menikmati seluruh fasilitas yang diberikan negara. Oleh karena itu, Suparman menekankan bahwa seharusnya para kepala daerah bisa bersyukur dan menjalani kehidupan yang sangat layak tanpa perlu melakukan korupsi.
“Kalau mau menjadi pejabat bersyukur, mengabdi untuk rakyat, sangat cukup. Jadi, kalau soal gaji pertanyaannya, tidak kecil. Gaji kecil, tapi take home pay-nya besar, take home pay-nya besar, banyak sekali tunjangan yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Suparman mengidentifikasi besarnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah sebagai salah satu faktor pendorong utama praktik korupsi. Ia memerinci, untuk tingkat kabupaten atau kota kecil, biaya yang dihabiskan mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar, tergantung pada jumlah penduduk dan kondisi daerah. Untuk tingkat menengah, biaya tersebut melonjak menjadi Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Sementara itu, untuk kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, calon kepala daerah setidaknya harus menyiapkan dana sebesar Rp150 miliar, baik untuk posisi bupati, wali kota, maupun gubernur.
“Ke mana duit segitu? Untuk apa? Apa biaya real politik? Mungkin antara lain dari situ maupun biaya non-real politik untuk menyuap pemilih. Satu kepala, berapa ratus ribu, kali sekian. Artinya apa? Biaya pilkada itu yang ditanggung calon, angkanya besar. Jadi, kalau dengan take home pay tadi, tidak kembali angka segitu jika hanya menjabat 5 tahun. Taruh saja pendapatannya per bulan Rp150 juta, dikali 5 tahun, tidak bakal mampu mengembalikan angka Rp100 miliar, Rp150 miliar,” paparnya.
Suparman juga menjawab pertanyaan publik mengenai asal-usul dana politik yang digunakan para calon. Menurut penelitian, sebagian besar dana tersebut bukan berasal dari kantong pribadi para calon kepala daerah. Justru, terdapat penyandang dana yang memiliki kepentingan tertentu di balik sokongan finansial yang diberikan.
“Apa kepentingannya penyandang dana mau mendukung Si A jadi calon wali kota, calon bupati, calon gubernur, untung dia apa? Loh, bohir-bohir itu pedagang, pedagang politik. Dia tentu berunding kalau kamu jadi proyek itu, proyek ini, proyek ini, saya yang pegang atau Si Bupati bilang, saya utang dulu karena di daerah saya ini sumber daya alamnya tidak banyak jadi saya tidak bisa menjanjikan, saya tidak punya tambang, di daerah saya ini yang paling laku kos-kosan, kuliner, jadi saya angsur,” ungkapnya.
Untuk membayar cicilan utang politik tersebut, para kepala daerah yang terpilih kemudian melakukan tindakan melawan hukum. Mereka, menurut Suparman, mencuri dan memeras bawahan yang ingin menduduki posisi tertentu atau memegang proyek-proyek tertentu. Berbagai bahasa simbol digunakan untuk melancarkan aksi tersebut. Pada intinya, biaya politik yang besar menyebabkan kepala daerah mempermainkan dan menyalahgunakan jabatan demi mengembalikan utang. Dari praktik inilah lahir transaksi-transaksi yang kemudian diendus sebagai tindak pidana suap, gratifikasi, atau pencucian uang.
“Kita baru 1,5 tahun Presiden Prabowo Subianto memegang jabatan, sudah 10 kepala daerah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita berharap, tidak ada lagi kasus macam ini terjadi. Tapi, kalau toh terjadi, ini menunjukkan bahwa agenda Reformasi gagal atau setidak-tidaknya belum landing,” kata Suparman menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Eks Napi Terorisme Penerobos Istana Sukses Produksi Chicken Jepun, Tembus 50 Restoran dan 17 Dapur MBG
Pemprov DKI Imbau Warga Tak Panic Buying Jelang Iduladha di Tengah Lonjakan Harga Pangan
Persib Bandung Juara Super League 2025-2026, Eliano Reijnders Tiru Selebrasi Ikonis Kakaknya di Manchester City
Rekening Tabungan Pelajar Tembus 59 Juta, OJK Catat Simpanan Capai Rp29 Triliun