Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkoba yang tidak hanya menghubungkan antarprovinsi, tetapi juga terkait dengan sindikat internasional. Dalam operasi yang berlangsung secara bertahap ini, aparat berhasil mengamankan lebih dari enam kilogram sabu dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai fantastis. “Tujuh tersangka dengan barang bukti cukup banyak. Ada kurang lebih enam kilogram sabu dengan taksiran senilai Rp12,1 miliar lebih,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial EP di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 44 gram. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Jakarta Barat, di mana seorang perempuan berinisial WM ditangkap di sebuah apartemen dengan barang bukti 23 gram sabu.
“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka EP ditangkap, pengembangan mengarah ke pemasok dari Jakarta,” jelas Arya.
Dari hasil pendalaman, polisi menangkap seorang tersangka lain di Makassar yang diduga membeli satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Panakkukang. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya jaringan lain yang beroperasi di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sementara itu, dalam operasi lanjutan di Pekanbaru, tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Makassar dan Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga orang tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima kilogram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna hijau. “Dari Makassar dikembangkan sampai Riau dan berhasil diamankan lima kilogram sabu beserta para pelaku,” tambah Arya.
Dari total tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Para pelaku tercatat telah berulang kali keluar masuk penjara sejak 2018. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Ketua Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Puncak Haji di Armuzna
Barcelona Tutup Musim dengan Kekalahan 1-3 dari Valencia, Hansi Flick Kritik Menurunnya Fokus Pemain
Wanita Nekat Selundupkan 15 Gram Sabu ke Rutan Salemba Demi Imbalan Rp1,5 Juta
Kementerian Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta untuk Akomodasi Warga yang Sibuk di Hari Kerja