MinyaKita merupakan produk minyak gorengan kemasan rakyat yang diluncurkan massal oleh pemerintah sejak 6 Juli 2022 lalu. Dilansir dari kemendag.go.id, MinyaKita telah diedarkan nasional di seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Minyak ekonomis ini diluncurkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia membeli minyak goreng dengan harga terjangkau tetapi kualitas masih memenuhi BPOM.
HET minyak goreng rakyat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Yakni pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawahatau sama dengan HET.
(2) HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a. Rp 14.000,00 /liter (empat belas ribu rupiah per liter) atau Rp 15.500,00/kg (lima belas ribu lima ratus rupiah per kilogram), untuk MGR dalam bentuk curah; dan
b. Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah per liter) untuk MGR dalam bentuk kemasan.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN