AS Pertimbangkan Cabut Gugatan terhadap Adani Usai Tawaran Investasi Rp 160 Triliun

- Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00 WIB
AS Pertimbangkan Cabut Gugatan terhadap Adani Usai Tawaran Investasi Rp 160 Triliun

Otoritas Amerika Serikat dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mencabut sejumlah gugatan hukum terhadap Gautam Adani, miliarder asal India yang menyandang status sebagai orang terkaya di Asia. Langkah ini muncul di tengah perubahan peta politik di Washington setelah Donald Trump kembali ke Gedung Putih.

Pada November 2024, di penghujung masa pemerintahan Joe Biden, Adani bersama dua eksekutif perusahaan energi terbarukan asal India didakwa di pengadilan New York atas tuduhan penipuan. Tak hanya itu, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) juga menuding Adani telah menyesatkan investor Amerika dan internasional melalui pernyataan palsu. Perusahaannya, Adani Group, bahkan tengah diselidiki oleh Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) terkait dugaan impor bahan bakar dari Iran ke India. Dalam setiap kasus yang dihadapinya, Adani secara konsisten membantah semua tuduhan tersebut.

Menurut laporan The New York Times pada Jumat (15/5/2026), dalam pertemuan dengan Departemen Kehakiman AS bulan lalu, tim kuasa hukum Adani menyampaikan tawaran investasi senilai 10 miliar dolar AS ke Amerika Serikat. Sebagai imbalannya, mereka meminta jaksa untuk mencabut seluruh tuntutan hukum yang ada. Tawaran itu disebut-sebut akan menciptakan sekitar 15.000 lapangan kerja baru di Negeri Paman Sam.

Menariknya, tawaran investasi tersebut muncul setelah Adani mempekerjakan Robert J. Giuffra Jr., salah satu pengacara pribadi Donald Trump. Giuffra sebelumnya memimpin upaya banding Trump dalam kasus uang tutup mulut Stormy Daniels pada Januari 2025. Kehadiran figur yang dekat dengan lingkaran kekuasaan Trump ini menjadi sinyal kuat adanya perubahan strategi hukum yang dijalankan oleh miliarder India tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan, para pejabat di Departemen Kehakiman (DoJ), SEC, dan OFAC kini berencana membatalkan kasus-kasus yang menjerat Adani atau setidaknya mengakhiri penyelidikan mereka. Keputusan ini dinilai tidak lepas dari janji investasi miliaran dolar yang disodorkan Adani setelah Trump kembali memimpin Amerika Serikat. Pada Maret 2025, Trump bahkan telah menangguhkan berlakunya Foreign Corrupt Practices Act, sebuah undang-undang yang melarang praktik suap bisnis di luar negeri. Langkah ini semakin membuka peluang bagi dicabutnya kasus hukum yang membayangi Adani.

Gautam Adani, yang diperkirakan memiliki kekayaan bersih mencapai 104 miliar dolar AS, adalah pendiri Adani Group sebuah konglomerasi raksasa yang bergerak di berbagai sektor. Perusahaannya mengelola pelabuhan-pelabuhan utama di India, termasuk operasional laut dan bandara, pembangkitan serta transmisi listrik, pertambangan, gas alam, industri makanan, hingga sektor pertahanan. Dengan skala bisnis yang demikian luas, setiap perkembangan hukum yang menimpa Adani tentu berpotensi mempengaruhi dinamika investasi global, khususnya di kawasan Asia Selatan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar