Polisi Makassar Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Makassar, Sita Sabu 1,45 Kg

- Rabu, 13 Mei 2026 | 19:01 WIB
Polisi Makassar Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Makassar, Sita Sabu 1,45 Kg

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika internasional yang menghubungkan jalur Malaysia menuju Makassar dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026. Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti sabu seberat total 1,45 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai mencapai 2,755 miliar rupiah.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, dalam keterangan pers di kantornya pada Rabu (13/5/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penindakan terhadap tujuh orang tersangka berdasarkan tiga laporan polisi yang berurutan. Ia menegaskan bahwa narkotika yang disita berpotensi merusak kurang lebih 8.700 jiwa masyarakat apabila sempat beredar di wilayah Sulawesi Selatan.

Kronologi pengungkapan dimulai pada Senin, 20 April 2026, di sebuah kamar kost di Jalan Inspeksi Kanal Makassar. Polisi menangkap dua tersangka berinisial PT dan AN beserta 200 gram sabu. Pengembangan kasus kemudian membawa aparat ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis, 23 April 2026, untuk mengidentifikasi jaringan yang melibatkan tersangka SN dan DD.

Dalam aksinya, salah satu pelaku diketahui menjemput narkotika dari jaringan internasional Malaysia di Tanjung Pinang dan membawanya ke Makassar menggunakan pesawat. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di ikat pinggang agar lolos dari pemeriksaan bandara.

Operasi berlanjut pada Sabtu, 9 Mei 2026, dengan penangkapan tersangka MIS di kamar kost Livia, Jalan Toddopuli, Makassar. Ia kedapatan membawa 125 gram sabu. Tersangka diketahui merupakan kurir yang dikendalikan melalui media sosial Instagram dengan imbalan 35.000 rupiah per gram.

Puncak operasi terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard, Makassar. Di lokasi tersebut, polisi meringkus tersangka TR dan MRP yang berperan sebagai operator akun Instagram sekaligus penjaga gudang penyimpanan. Dari tempat itu, polisi menyita barang bukti terbesar berupa sabu seberat 1,125 kilogram yang sebagian telah dikemas dalam bungkusan kecil siap edar.

Dari tujuh tersangka yang diamankan, terdiri dari satu bandar dan enam pengedar yang semuanya berusia dewasa. Mereka beroperasi di wilayah Palopo dan Takalar. Saat ini, tim kepolisian masih memburu satu tersangka lain berstatus warga negara asing yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” tutup Arya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar