Polisi dan Warga Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Jakarta Barat, Dua Rekannya Buron

- Rabu, 13 Mei 2026 | 09:45 WIB
Polisi dan Warga Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Jakarta Barat, Dua Rekannya Buron

Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan warga dan polisi setelah aksi kejar-kejar terjadi di kawasan Jakarta Barat, sementara dua rekannya masih buron. Peristiwa ini bermula ketika korban bersama seorang saksi sedang berada di sebuah tempat makan di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, pada Senin (11/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Korban dan saksi segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Ketika berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan laju pelaku. Dalam pengejaran itu, mereka dibantu oleh anggota patroli Polsek Kembangan yang kebetulan sedang melakukan patroli kewilayahan. Kolaborasi antara warga dan aparat tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang pelaku.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026) mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A A (37). Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang melarikan diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar