Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima suap senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk uang dan barang. Suap tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, terkait proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
"Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. PT MSI merupakan vendor PT AMGM, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
KPK merinci barang dan uang yang diterima Lalu Ahmad Zaini, antara lain satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, uang tunai setidaknya Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, dan satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Artikel Terkait
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Sejam Sebelumnya Nonton Final Piala Dunia
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
KPK: Kasus Bupati Lombok Barat Ironi di Tengah Krisis Air Bersih
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi