Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keheranannya saat mendengar keterangan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi. Bayu mengaku tidak nyaman dengan pemberian amplop berisi uang dari pihak kargo, namun kenyataannya ia telah menerima amplop tersebut sebanyak empat kali.
"Ada empat kali seingat saksi?" tanya jaksa KPK M Takdir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2027).
"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di awal bulan Februari," jawab Bayu.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Bayu baru menolak pada pemberian kelima, sementara ia mengaku sudah merasa tidak nyaman sejak awal. "Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?" tanya jaksa Takdir.
"Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja," jawab Bayu.
Artikel Terkait
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,69 Miliar
KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Sebagai Saksi Kasus Suap Bupati
Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam Kasus Suap Jabatan