KPK Kembalikan Tiga Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Usai Denda dan Uang Pengganti Lunas

- Selasa, 21 Juli 2026 | 17:15 WIB
KPK Kembalikan Tiga Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Usai Denda dan Uang Pengganti Lunas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan tiga unit mobil mewah milik terpidana Immanuel Ebenezer alias Noel. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengembalian itu dilakukan karena mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut telah melunasi seluruh kewajiban denda dan uang pengganti yang dijatuhkan dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Noel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap pada 4 Juni 2026. "Terpidana juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp200 juta, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kurang dari satu bulan, sesuai putusan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Karena seluruh kewajiban telah dipenuhi, mobil BAIC BJ40 Plus yang sebelumnya dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, kini dikembalikan kepada terpidana. Ketentuan itu sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Istri Noel, Silvia Rinita Harefa, mengambil ketiga mobil yang sempat disita KPK. Ia menegaskan pengembalian tersebut menandakan seluruh mobil dibeli menggunakan uang sah. "Jadi, apa yang kita ambil itu sesuai dengan isi putusan pengadilan. Semua kendaraan yang kami ambil ini dibeli menggunakan uang yang sah," kata Silvia di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Tiga mobil yang dikembalikan adalah Toyota Land Cruiser 300 dan Mercedes-Benz C300 yang sudah diambil sebelumnya, serta BAIC BJ40 Plus yang diambil pada Senin. Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menegaskan seluruh mobil itu tidak terkait dengan perkara pemerasan K3 yang menjerat kliennya. "Buktinya, mobil Pak Immanuel dan keluarganya tiga dikembalikan karena memang tidak ada urusan dengan perkara yang dimaksud," tegas Aziz.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags