BPJPH dan Badan Karantina Teken Nota Kesepahaman Perkuat Pengawasan Produk Halal di Pintu Masuk

- Selasa, 12 Mei 2026 | 22:30 WIB
BPJPH dan Badan Karantina Teken Nota Kesepahaman Perkuat Pengawasan Produk Halal di Pintu Masuk

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menandatangani nota kesepahaman yang menyinergikan tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam kerangka penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Penandatanganan berlangsung di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Tanjung Priok pada hari ini.

Nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak hanya memenuhi standar kesehatan dan keamanan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan kehalalan sebagaimana diatur dalam regulasi JPH. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat dan terpadu di pintu-pintu masuk komoditas.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa Badan Karantina Indonesia memegang peranan vital sebagai garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Indonesia. Menurutnya, kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga negara dalam melindungi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan industri nasional.

“Badan Karantina Indonesia menjadi pintu gerbang memastikan produk pangan yang masuk ke Indonesia sehat dan halal. Kerja sama BPJPH dan Badan Karantina akan terus diperkuat,” ungkap Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

“Nota kesepahaman yang baru saja kita tanda tangani bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menyambut baik kerja sama strategis tersebut. Ia menilai kesepahaman ini lahir dari komitmen kuat kedua lembaga untuk bersinergi dalam pengawasan dan pengendalian produk yang masuk ke Indonesia.

“Kita bersyukur hari ini dapat bertemu dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Karantina Indonesia dengan BPJPH. Kesepakatan ini dapat terwujud karena adanya komitmen kuat untuk bersinergi di antara kedua lembaga,” katanya.

Karding menjelaskan, cakupan kolaborasi ini meliputi pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, dan ikan, hingga penguatan sistem ketertelusuran atau traceability produk. Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam menjamin mutu produk yang beredar.

“Kerja sama ini diharapkan menghadirkan pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, ikan, hingga aspek traceability secara bersama-sama. Tujuannya untuk menjamin bahwa produk yang masuk bukan hanya sehat, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban,” jelasnya.

Melalui nota kesepahaman ini, BPJPH dan Badan Karantina Indonesia akan memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta pengawasan terintegrasi dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan produk yang masuk ke Indonesia, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang aman, sehat, dan berdaya saing global.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar