Rasa syukur dan terima kasih disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, setelah majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk menjalani penahanan di rumah. Perubahan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu resmi ditetapkan melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah, rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026) malam.
Dengan adanya keputusan ini, Nadiem mengaku dapat melanjutkan proses operasi yang selama ini ia jalani. “Di mana saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril. Saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan. Saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah secara resmi membacakan putusan yang mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan tersebut. “Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” jelas hakim di ruang sidang.
Setelah peralihan ini, Nadiem akan menjalani masa penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia diwajibkan berada di rumah tersebut selama 24 jam penuh setiap harinya. Majelis hakim juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi terdakwa.
“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut. Ia juga wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, serta wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya,” ucap Purwanto.
Artikel Terkait
Wamen Komdigi Resmikan Community Gateway Telkom di Wamena untuk Perluas Akses Digital di Papua Pegunungan
Kemendikdasmen Rancang Skema Seleksi Baru bagi Guru Non-ASN, Status Kepegawaian Akan Diperjelas
Armada Nyamuk Houthi di Laut Merah: Ancaman Berbiaya Rendah yang Menguras Rudal Pencegat AS
Persaingan Juara Liga 1 Makin Panas, PSM Makassar Terancam Degradasi