Polri Gandeng PPATK Buru Otak Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat

- Senin, 11 Mei 2026 | 10:30 WIB
Polri Gandeng PPATK Buru Otak Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat

Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu otak di balik sindikat judi online internasional yang beroperasi dari Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Langkah ini diambil setelah penggerebekan besar-besaran yang mengamankan lebih dari 300 warga negara asing dari berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengakui bahwa pihaknya belum mengidentifikasi siapa pemimpin jaringan tersebut. Proses penelusuran masih terus berjalan.

“Nah ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya,” ujar Wira pada Senin (11/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap 321 warga negara asing yang berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah itu, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu warga negara Indonesia (WNI) juga ikut diamankan.

Polri kemudian menitipkan 320 WNA yang diduga terlibat dalam sindikat ini ke pihak Imigrasi. Adapun satu WNI yang ditahan ditempatkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang bukti yang disita, termasuk komputer dan perangkat elektronik lainnya. Analisis terhadap perangkat tersebut diyakini dapat mengungkap jaringan dan aliran dana sindikat judi online ini.

“Nanti kan kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya,” kata Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap mereka kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar