Dukcapil Rincikan Ciri Fisik e-KTP Asli dan Cara Verifikasi untuk Cegah Pemalsuan

- Senin, 11 Mei 2026 | 06:55 WIB
Dukcapil Rincikan Ciri Fisik e-KTP Asli dan Cara Verifikasi untuk Cegah Pemalsuan

Setiap warga negara yang telah menginjak usia 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai bukti identitas resmi. Di tengah maraknya praktik pemalsuan dokumen, masyarakat perlu memahami secara saksama karakteristik fisik yang membedakan e-KTP asli dari yang palsu.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, e-KTP yang sah memiliki sejumlah fitur keamanan canggih. Salah satu ciri paling mendasar adalah keberadaan cip elektronik yang tertanam di dalam kartu, yang dapat dibaca menggunakan perangkat pendukung seperti card reader. Selain itu, terdapat elemen keamanan fisik berupa hologram, tinta khusus, serta microtext yang sulit direplikasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Jika masyarakat masih merasa ragu terhadap keaslian suatu KTP, langkah paling aman adalah melakukan verifikasi langsung ke kantor Dukcapil setempat. Petugas akan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik pemilik melalui sistem kependudukan nasional. Sistem ini akan secara otomatis menunjukkan apakah identitas tersebut valid atau merupakan hasil rekayasa. Apabila ditemukan indikasi pemalsuan, masyarakat diminta segera melaporkan temuan tersebut kepada Dukcapil atau aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Di sisi lain, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK yang berlaku seumur hidup. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa sistem kependudukan Indonesia telah dirancang dengan pengamanan berlapis untuk mencegah duplikasi identitas.

“Satu NIK hanya untuk satu orang dan berlaku seumur hidup. Sistem kami sudah dilengkapi verifikasi biometrik sidik jari dan wajah, sehingga tidak mungkin ada NIK ganda. Kalau ada KTP ganda, hampir pasti itu hasil pemalsuan fisik, bukan kesalahan sistem,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid, menyoroti pentingnya edukasi publik agar masyarakat lebih cerdas dalam memverifikasi keaslian identitas. Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa memeriksa keaslian KTP melalui Dukcapil setempat dengan mengecek NIK dan data biometrik. Pihaknya juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi yang lebih aman dan praktis untuk mencegah penyalahgunaan data.

“Masyarakat bisa memeriksa keaslian KTP melalui Dukcapil setempat. Jika ragu terhadap identitas seseorang, cukup cek NIK dan biometrik di sistem kami. Kami juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi aman dan praktis untuk mencegah penyalahgunaan data,” jelasnya.

Terlepas dari aspek keamanan, masih banyak warga yang kesulitan menghafal NIK mereka sendiri karena rangkaian angkanya yang panjang, yakni 16 digit. Padahal, setiap digit dalam NIK memiliki arti spesifik yang dapat memudahkan proses penghafalan. Mengacu pada informasi dari kanal media sosial resmi, kunci untuk mengingat NIK adalah dengan memahami makna di balik setiap kelompok angka.

Sebagai contoh, pada NIK dengan nomor 9676543112990001, pola pengelompokannya adalah 2-2-2-2-2-2-4. Dua angka pertama merupakan kode provinsi, dua angka berikutnya adalah kode kota atau kabupaten, dan dua angka setelahnya adalah kode kecamatan. Selanjutnya, dua angka menunjukkan tanggal lahir, dua angka untuk bulan lahir, dua angka untuk tahun lahir, dan empat angka terakhir merupakan nomor urut dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Perlu dicatat, bagi penduduk berjenis kelamin perempuan, kode tanggal lahir pada NIK ditambahkan angka 40. Misalnya, jika seorang perempuan lahir pada tanggal 15, maka kode yang tercantum di NIK menjadi 55. Pemahaman terhadap struktur ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih mudah mengingat identitas kependudukan mereka sendiri.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags