MURIANETWORK.COM - Seorang polisi yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah menegaskan bahwa polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut.
Selain itu, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Feri dilansir dari Antara, Kamis (6/6). AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Adapun penetapan anggota kepolisian yang tidak disebutkan identitasnya tersebut sebagai tersangka dipastikan setelah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.
Artikel Terkait
Kredit Hijau Tembus Rp2.074 Triliun, UMKM Kuasai Pasar
BRIN Siap Genjot Produksi Pesawat N219 dan Kembangkan Pesawat Amfibi
Gelombang Pemecatan Besar-besaran Guncang Tubuh Militer Israel
OJK Pacu Kredit UMKM Lewat Aturan Baru, Proses Disederhanakan