MURIANETWORK.COM - Seorang polisi yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah menegaskan bahwa polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut.
Selain itu, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Feri dilansir dari Antara, Kamis (6/6). AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Adapun penetapan anggota kepolisian yang tidak disebutkan identitasnya tersebut sebagai tersangka dipastikan setelah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.
Artikel Terkait
Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp1.194 Triliun, Modal Kian Solid
PDIP Kecam Pelaporan Pandji ke Polda: Ini Intimidasi, Bukan Sekadar Aduan
Prabowo Desak Percepatan Kampung Nelayan dan Kapal Ikan, Targetkan Serap Ribuan Pekerja
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun, NPL Tetap di Bawah 1%