Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa lokasi PFII bisa berada dalam satu wilayah dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau di dalam KEK itu sendiri, dengan pembagian zonasi yang jelas.
"Bisa (satu wilayah atau di dalam KEK), berbagi wilayah, zonasi. Tidak ada (pencabutan status KEK jika wilayah itu menjadi PFII)," kata Airlangga di Grha Pertamina, Jakarta, Rabu (22/7).
Salah satu lokasi yang telah diidentifikasi sebagai PFII berada di Bali. Airlangga mencontohkan model pusat finansial di Dubai, Uni Emirat Arab, yang berada dalam zona khusus. "Kita sudah lihat yang di Bali, itu sudah diidentifikasi. Jadi, antara KEK dan PFII itu berbeda tetapi bisa bersinggungan. Karena kalau KEK, kan, ada produknya, kalau PFII, kan, jasa keuangan. Di Dubai itu financial center berada dalam zona khusus. Dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia," ujarnya.
Pernyataan Airlangga berbeda dengan Menteri Keuangan Purbaya yang sebelumnya menyebut lokasi PFII tidak berada di dalam KEK. Meski demikian, Purbaya belum memberikan detail lokasi PFII. "KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu, kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (23/7).
Purbaya menegaskan bahwa pada akhirnya lokasi PFII akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. "Itu, kan, di undang-undang itu Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Tapi nanti kita lihat yang masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan pusat keuangan internasional yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi dan pusat layanan keuangan global. Tujuan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Artikel Terkait
Pembebasan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Diteken Pekan Ini, Airlangga Target Tekan Inflasi
Airlangga: Ekosistem Digital Jadi Penopang Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Menkeu Buka Opsi Ubah Status KEK di Bali untuk Pembangunan Pusat Keuangan Internasional
Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus untuk Pusat Finansial Internasional di Bali