TAUD Desak Komnas HAM Rekomendasikan Pengadilan Umum untuk Kasus Penyiraman Andrie Yunus

- Selasa, 31 Maret 2026 | 15:45 WIB
TAUD Desak Komnas HAM Rekomendasikan Pengadilan Umum untuk Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Jakarta masih ramai seperti biasa, tapi di kantor Komnas HAM, suasana tegang terasa. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) datang dengan tuntutan jelas: mereka mendesak Komnas HAM segera merampungkan kesimpulan soal kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Yang mereka mau, rekomendasi resmi agar kasus ini diadili di pengadilan umum, bukan lewat jalur militer.

Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, bersikeras soal hal ini. Suaranya lantang di lobi Komnas HAM, Selasa lalu.

"Kami mendorong Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasi tertulis. Isinya harus mendorong peradilan umum, dan dalam prosesnya, Jaksa Agung juga harus dipanggil," tegas Airlangga.

Alasannya sederhana tapi penting. Menurut UU Kejaksaan, wewenang menentukan ranah perkara apakah masuk militer, umum, atau koneksitas ada di tangan Jaksa Agung. TAUD mendesak agar otoritas ini digunakan untuk memastikan kasus Andrie Yunus tetap di jalur peradilan umum. "Ini ranahnya harus jelas. Dan pilihannya harus peradilan umum," ucap Airlangga menegaskan.

Di sisi lain, Puspom TNI sudah menetapkan empat prajurit dari Denma BAIS TNI sebagai tersangka. Tapi, angka itu dianggap terlalu kecil oleh TAUD. Dari investigasi internal mereka, dugaan pelakunya jauh lebih banyak.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar