JAKARTA Suara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantang menyuarakan perlindungan bagi keluarga AT, siswa MTsN Malra yang tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob. Intimidasi terhadap keluarga korban, tegas mereka, tak boleh terjadi.
“Kami juga berharap keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi, ancaman, karena ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Minggu (22/2/2026).
Diyah menegaskan, jaminan perlindungan itu sudah jelas ada di dalam undang-undang. Rasa prihatinnya pun mendalam. Bagaimana tidak? Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi pelaku kekerasan yang merenggut nyawa seorang anak.
“Kami KPAI sangat prihatin karena anak-anak ini seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, namun malah justru meregang nyawa,” katanya.
Dalam kasus pilu ini, setidaknya ada dua jenis anak yang menjadi perhatian KPAI. Pertama, tentu saja sang korban yang kehilangan nyawanya. Kedua, adalah anak saksi dalam hal ini sang kakak yang menyaksikan kejadian itu dan kini membutuhkan pendampingan psikologis yang serius.
Untuk korban yang meninggal, Diyah mendorong proses autopsi yang teliti. “Tentu saja kami berharap ada proses autopsi, kemudian tim dokter bisa membantu untuk mencari tahu penyebab kematian dengan jelas,” jelasnya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka, Bripda MS, harus tetap berjalan tanpa halangan hingga ke meja hijau. KPAI mendesak agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Harapan besarnya, kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Data mereka mengungkapkan tren yang mengkhawatirkan. Di tahun 2024, tercatat 67 kasus kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap anak. Angkanya turun jadi 28 kasus di 2025. “Kami yakin masih banyak yang belum terlapor,” tutur Diyah, menekankan bahwa angka itu mungkin hanya puncak gunung es.
Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini bermula dari dugaan pemukulan oleh Bripda MS terhadap kepala korban hingga bersimbah darah. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, telah mengonfirmasi status tersangka pelaku.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Rositah, Sabtu (21/2/2026).
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya, sementara duka masih menyelimuti keluarga di Tual.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Tangerang Raya Seragam Pukul 04.33 WIB pada 23 Februari 2026
Lebaran 2026: Tiket Kereta Jarak Jauh di Jawa Dominasi Pemesanan, Rute Gambir-Yogyakata Paling Laris
Maarten Paes Jawab Kepercayaan Grim, Selamatkan Ajax dari Kekalahan di Debut
BI Perluas Kuota dan Percepat Jadwal Pemesanan Uang Baru untuk Wilayah Jawa